DPR Mendukung Penundaan Pemungutan Pajak Lewat Shopee dkk

Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Mukhamad Misbakhun, mendukung keputusan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk menunda pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Final Pasal 22 sebesar 0,5 persen melalui platform e-commerce seperti Shopee dan lainnya. Misbakhun menyatakan bahwa kebijakan perpajakan seharusnya tidak memberatkan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Menurut Misbakhun, penundaan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Final Pasal 22 sebesar 0,5 persen melalui e-commerce mencerminkan kepekaan pemerintah terhadap kondisi ekonomi nasional yang saat ini sedang dalam fase pemulihan.

“Penundaan ini akan memberi ruang bernapas kepada pelaku usaha agar tidak terbebani di saat ekonomi belum sepenuhnya pulih. Di sinilah pentingnya desain kebijakan pajak yang tidak mematikan UMKM, sekaligus memastikan perusahaan marketplace [atau e-commerce] besar memberi kontribusi yang sepadan,” ujarnya dalam keterangan tertulis (2/10/25).

Misbakhun menekankan bahwa tujuan kebijakan perpajakan di era digital idealnya tidak hanya menekankan perluasan basis pendapatan, tetapi juga membangun sistem perpajakan modern, memperkuat data fiskal, dan menciptakan perlakuan yang adil antara pelaku usaha luring dan daring.

Ia juga mendorong pemerintah untuk lebih aktif berdialog dengan asosiasi e-commerce dan komunitas UMKM dalam mengembangkan kebijakan perpajakan untuk era digital.

“Saya yakin kebijakan pajak digital ini bisa diterapkan tanpa mengganggu pertumbuhan ekonomi, bahkan bisa jadi instrumen keadilan yang kuat,” tandas Misbakhun.

Sebelumnya, Purbaya mengungkapkan bahwa alasan penundaan penerapan kebijakan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 (PMK 37/2025) ini adalah karena ketidakstabilan ekonomi.

“Saya lihat begini, ini ribut-ribut kemarin nih. Kita tunggu dulu deh. Tapi paling enggak sampai kebijakan [menyalurkan dana ke perbankan] yang Rp200 triliun. Ini kebijakan untuk mendorong perekonomian mulai kelihatan dampaknya, baru kita akan pikirkan nanti [soal kebijakan penunjukan e-commerce sebagai pemungut pajak],” ungkap Purbaya kepada awak media di kementerian keuangan Jakarta, pada (26/9/25).

Pada kesempatan yang berbeda, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rosmauli (Ros) mengungkapkan alasan penundaan kebijakan pemungutan PPh Pasal 22 melalui e-commerce. 

“Dengan mempertimbangkan berbagai faktor, mulai dari kondisi ekonomi pelaku usaha hingga kesiapan sistem dari masing-masing platform e-commerce, hingga saat ini belum dilakukan penunjukan platform e-commerce sebagai pihak lain yang diwajibkan untuk memotong PPh Pasal 22 Final,” jelas Ros dalam pesan singkat kepada Pajak.com (30/9/25).

Post Comment

Translate »