Gagal Impersonate Akun Wajib Pajak di Coretax, Apa yang Harus Saya Lakukan?

Sejumlah wajib pajak mengeluhkan masalah peniruan akun wajib pajak mereka melalui sistem Coretax. Keluhan ini dapat ditemukan di unggahan media sosial selama dua hari terakhir.

Terkait masalah ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengonfirmasinya. DJP juga menegaskan bahwa tim internalnya sedang mengupayakan solusi.

“Mohon bersabar dan tunggu serta periksa secara berkala,” tulis Kring Pajak menanggapi pertanyaan seorang netizen pada Jumat (29 Agustus 2025).

Namun, ada beberapa hal yang dapat dilakukan wajib pajak untuk meniru akun wajib pajak mereka.

Pertama, pastikan koneksi internet stabil. Kedua, coba bersihkan cache dan cookie di peramban Anda. Ketiga, coba gunakan Jendela Pribadi Baru di Mozilla Firefox atau Jendela Penyamaran Baru di Google Chrome.

Keempat, Anda dapat mencoba di perangkat lain. Jika kendala masih berlanjut, wajib pajak dapat melaporkan kendala tersebut ke sistem Melati (IT Service Desk) dengan menghubungi Kring Pajak 1500200, live chat di pajak.go.id, atau helpdesk KPP untuk membuat tiket kendala dan meneruskannya ke tim terkait.

Sebagai informasi, Coretax adalah sistem administrasi layanan DJP yang memberikan kemudahan bagi pengguna. Pengembangan Coretax merupakan bagian dari Proyek Pemutakhiran Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam Peraturan Presiden 40/2018.

PSIAP merupakan proyek perancangan ulang proses bisnis administrasi perpajakan melalui pengembangan sistem informasi berbasis Commercial Off-the-Shelf (COTS), disertai dengan penyempurnaan basis data perpajakan.

Tujuan utama Coretax adalah memodernisasi sistem administrasi perpajakan yang ada. Coretax mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak dan pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak.

Post Comment

Translate »