Hak Kepemilikan Saham

Saham memberikan hak kepada pemiliknya untuk:

  1. menghadiri dan mengeluarkan suara dalam RUPS;
  2. menerima pembayaran dividen dan sisa kekayaan hasil likuidasi;
  3. menjalankan hak lainnya berdasarkan Undang-Undang ini.

Ketentuan di atas berlaku setelah saham dicatat dalam daftar pemegang saham atas nama pemiliknya. Ketentuan di atas tidak berlaku bagi klasifikasi saham tertentu sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang. Setiap saham memberikan kepada pemiliknya hak yang tidak dapat dibagi. Dalam hal 1 (satu) saham dimiliki oleh lebih dari 1 (satu) orang, hak yang timbul dari saham tersebut digunakan dengan cara menunjuk 1 (satu) orang sebagai wakil bersama.

Mitra Konsultindo Group

Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya

Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33

Website: mitrakonsultindo.co.id

Post Comment

Translate »

Ada yang bisa dibantu? :)