Ini Akibat Dari Pembetulan SPT Masa PPh 21 atau Unifikasi Yang Timbulkan LB

Wajib pajak perlu memahami implikasi pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21 dan SPT Masa PPh Unifikasi yang mengakibatkan kelebihan pembayaran.

Apabila pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21 mengakibatkan kelebihan pembayaran, maka Pasal 13 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 mengatur bahwa kelebihan pembayaran tersebut dapat dikompensasikan ke masa pajak berikutnya tanpa harus berurutan.

“…maka kelebihan pembayaran pajak yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 21/26 dapat dikompensasikan dengan pemotongan pajak PPh Pasal 21/26 ke masa pajak berikutnya tanpa harus berurutan,” demikian petikan Pasal 13 huruf b.

Misalnya, PT ABC telah melakukan pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21 masa pajak Januari 2025 karena kelebihan pembayaran sebesar Rp250.000. Pada tanggal 2 Mei 2025, PT ABC menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21 masa pajak April 2025 dengan PPh Pasal 21 yang dipotong sebesar Rp5 juta.

Dalam hal ini, PT ABC dapat mengompensasi kelebihan pembayaran pada masa pajak Januari 2025 ke masa pajak berikutnya tanpa harus berurutan, yaitu ke masa pajak April 2025.

Berlaku aturan yang berbeda terhadap pembetulan SPT Masa PPh Terpadu yang mengakibatkan kelebihan pembayaran. Apabila kelebihan pembayaran terjadi akibat pembetulan SPT Masa PPh Terpadu, maka kelebihan pembayaran tersebut dapat diminta kembali dengan mengajukan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.

“Dalam hal pembetulan SPT Masa PPh Terpadu mengakibatkan kelebihan pembayaran pajak, kelebihan pembayaran pajak tersebut dapat diminta kembali oleh pemotong dan/atau pemungut PPh Terpadu dengan mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang,” demikian bunyi Lampiran PER-11/PJ/2025.

Merujuk pada Pasal 122 PMK 81/2024, permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang dapat diajukan dalam hal:

  1. terdapat pembayaran pajak yang bukan merupakan objek pajak atau yang seharusnya tidak terutang;
  2. terdapat kelebihan pembayaran pajak oleh wajib pajak terkait PDRI;
  3. terdapat kekeliruan pemotongan atau pemungutan yang mengakibatkan pajak yang dipotong atau dipungut menjadi lebih besar dari pajak yang seharusnya dipotong atau dipungut;
  4. terdapat kekeliruan pemotongan atau pemungutan yang:
    – bukan merupakan objek pajak; atau
    – objek kena pajak dan/atau subjek pajak yang memperoleh fasilitas perpajakan; atau
  5. terdapat kelebihan pemotongan atau pemungutan PPh terkait penerapan P3B bagi subjek pajak luar negeri.

Post Comment

Translate »