Insentif Pajak Impor Kendaraan Listrik Berpotensi Dihentikan

Insentif pajak untuk impor atau penyerahan kendaraan listrik (EV) guna meningkatkan daya saing investasi akan berakhir tahun ini dan tidak direncanakan akan dilanjutkan. Insentif pajak kendaraan listrik akan segera berakhir sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Investasi 6/2023 dan 1/2024. Hal ini dikarenakan hingga saat ini kabinet belum menggelar rapat untuk membahas kelanjutan insentif tersebut.
Berdasarkan Peraturan Menteri Penanaman Modal 6/2023 sebagaimana diubah dengan Peraturan 1/2024, pemerintah memberikan beberapa insentif pajak untuk impor kendaraan listrik. Insentif ini mencakup bea masuk 0% dan Pajak Penjualan Ditanggung Pemerintah (PPT). Peraturan tersebut menyatakan bahwa insentif pajak akan berakhir pada 31 Desember 2025. Pemerintah memberikan insentif fiskal untuk mengembangkan ekosistem kendaraan listrik. Insentif ini juga bertujuan untuk meningkatkan daya saing investasi dan menarik investasi di industri kendaraan listrik.

Insentif pajak untuk kendaraan listrik telah berlaku sejak tahun 2024, dengan batas waktu pengajuan permohonan insentif impor adalah 31 Maret 2025. Selanjutnya, pelaku usaha memiliki waktu hingga akhir tahun untuk melakukan impor sebelum masa insentif berakhir. Mulai 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2027, pelaku usaha yang telah menerima insentif pajak untuk impor kendaraan listrik utuh (CBU) wajib memenuhi komitmennya untuk memproduksi kendaraan listrik di dalam negeri. Jumlah dan spesifikasi kendaraan listrik yang diproduksi oleh pelaku usaha penerima insentif pajak minimal harus sama dengan produk impornya.

Post Comment

Translate »