Insentif Pajak: Strategi Pemerintah untuk Mewujudkan Ketahanan Energi
Pemerintah telah menyatakan serangkaian strategi untuk mencapai ketahanan energi.
Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 menyatakan bahwa pemerintah memberikan dukungan fiskal untuk ketahanan energi. Dukungan ini mencakup insentif pajak terkait ketahanan energi, infrastruktur energi, energi baru dan terbarukan, subsidi energi, dan kompensasi.
“Dukungan pemerintah untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif melalui pemberian insentif pajak merupakan bagian dari strategi penguatan ketahanan energi nasional,” demikian bunyi Nota Keuangan RAPBN 2026, dikutip Rabu (27 Agustus 2025).
Pemerintah menjelaskan bahwa insentif pajak dirancang untuk mendorong pengembangan sumber daya energi dalam negeri, baik minyak dan gas bumi maupun sumber energi baru dan terbarukan seperti energi panas bumi.
Tujuan utama pemberian insentif ini adalah untuk meningkatkan daya tarik investasi di sektor energi dan mempercepat pembangunan infrastruktur energi. Lebih lanjut, insentif tersebut juga diharapkan dapat mendukung transisi menuju sistem energi berkelanjutan.
“Dengan memberikan keringanan pajak, beban biaya yang ditanggung pelaku usaha berkurang, sehingga mereka memiliki ruang fiskal yang lebih luas untuk melakukan investasi jangka panjang di sektor energi,” tulis pemerintah dalam nota keuangannya.
Jangkauan insentif pajak yang diberikan cukup luas. Misalnya, pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tersedia untuk kegiatan eksplorasi minyak, gas, dan panas bumi.
Lebih lanjut, insentif tersedia dalam bentuk pembebasan bea masuk dan cukai atas impor barang modal dan barang penunjang untuk pembangunan atau pengembangan infrastruktur energi.
Salah satu insentif terbesar adalah pembebasan PPN listrik, kecuali untuk rumah tangga dengan daya di atas 6.600 VA, termasuk biaya penyambungan listrik dan biaya terkait. Insentif ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dalam penggunaan listrik, sehingga mendorong peningkatan kesejahteraan dan produktivitas.
Lebih lanjut, pemerintah juga menyediakan skema pembebasan pajak bagi industri pionir dan keringanan pajak bagi investasi di sektor dan/atau daerah tertentu.
“Kebijakan ini mencerminkan upaya konkret untuk mendorong pemerataan investasi energi di seluruh Indonesia,” tulis pemerintah.
Pemerintah juga menguraikan beberapa tantangan dalam mencapai ketahanan energi dalam nota keuangannya. Misalnya, lifting minyak cenderung menurun selama lima bulan terakhir, dan bahan bakar fosil masih menjadi sumber energi dominan: batu bara sebesar 40,48% pada tahun 2024, minyak sebesar 29,15%, dan gas bumi sebesar 15,69%. Sementara itu, pangsa energi baru dan terbarukan baru mencapai 14,68%.
Post Comment