Intip Isi Pokok PER-11/2025 tentang Cara Pelaporan SPT dan Pembuatan Faktur Pajak di Coretax

Jakarta – Pemerintah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/Pj/2025 (PER-11/2025) untuk memperjelas tata cara pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) dan pembuatan faktur pajak di Coretax. Aturan yang berisi 119 halaman ini ditetapkan dan berlaku mulai 22 Mei 2025.

Pemerintah menegaskan bahwa PER-11/2025 diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum, kemudahan administrasi, meningkatkan pelayanan dan melaksanakan pembaruan Coretax. Hal tersebut tertulis pada bagian Pertimbangan dalam PER-11/Pj/2025 tentang Ketentuan Pelaporan Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan Bea Meterai dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.

“Ketentuan teknis mengenai pelaporan PPh, PPN, PPnBM, dan bea meterai yang saat ini berlaku, belum cukup menampung kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sehingga perlu diganti,” tulis Pertimbangan dalam PER-11/Pj/2025, dikutip Pajak.com, (27/5/25).

Intip Isi Pokok PER-11/2025 tentang Cara Pelaporan SPT

Berikut ini isi pokok PER-11/2025:

1. Bentuk, isi, dan tata cara pengisian SPT Masa Penghasilan:

  • SPT Masa PPh Pasal 21/26;
  • SPT Masa PPh Unifikasi; dan
  • Laporan penerimaan negara dari kegiatan usaha hulu minyak bumi dan/atau gas bumi.

2. Bentuk, isi, dan tata cara pengisian SPT Masa PPN:

  • SPT Masa PPN bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP);
  • SPT Masa PPN bagi PKP yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan pajak masukan; dan
  • SPT Masa PPN bagi pemungut PPN dan pihak lain, yang bukan merupakan PKP.

3. Bentuk, isi, dan tata cara pengisian SPT Masa Meterai;

4. Bentuk, isi, dan tata cara pengisian SPT Tahunan PPh:

  • SPT Tahunan PPh Wajib Pajak orang pribadi; dan
  • SPT Tahunan PPh Wajib Pajak badan:

– SPT Tahunan PPh Wajib Pajak badan dalam mata uang rupiah;

– SPT Tahunan PPh Wajib Pajak badan dalam mata uang dolar Amerika Serikat (AS);

– SPT Tahunan PPh Wajib Pajak badan bagi Wajib Pajak yang melakukan kegiatan usaha hulu minyak dan/atau gas bumi dalam mata uang rupiah; dan

– SPT Tahunan PPh Wajib Pajak badan bagi Wajib Pajak yang melakukan kegiatan usaha hulu minyak dan/atau gas bumi dalam mata uang dolar AS;

5. Bentuk, isi, tata cara pengisian, dan penyampaian laporan penghitungan angsuran PPh Pasal 25 bagi bank, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Wajib Pajak masuk bursa, serta Wajib Pajak lainnya;

6. Keterangan dan/atau dokumen yang harus dilampirkan dalam SPT serta format dan sarana penyampaian keterangan dan/atau dokumen yang harus dilampirkan dalam SPT; dan

7. Tata cara penyampaian, penerimaan, dan pengolahan Surat Pemberitahuan.

Adapun seluruh SPT paling sedikit berisi: 

  • Jenis pajak;
  • Nama Wajib Pajak dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  • Masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak yang bersangkutan; dan
  • Tanda tangan Wajib Pajak atau kuasa Wajib Pajak.

Intip Isi Pokok PER-11/2025 tentang Cara Pembuatan Faktur Pajak

Pada Pasal 40 dijelaskan bahwa faktur pajak berbentuk dokumen elektronik sebagaimana Pasal 30 ayat (3) dibuat menggunakan modul dalam:

  1. Portal Wajib Pajak; atau
  2. Laman atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi DJP, dan dicantumkan tanda tangan berbentuk tanda tangan elektronik.

Kemudian, dalam Pasal 44 b diatur bahwa “e-Faktur wajib diunggah (di-upload) ke DJP menggunakan modul e-Faktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) dan memperoleh persetujuan dari DJP, paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-Faktur.”

 

Sumber: https://www.pajak.com/pajak/intip-isi-pokok-per-11-2025-tentang-cara-pelaporan-spt-dan-pembuatan-faktur-pajak-di-coretax/

Post Comment

Translate »