Jenis SPT Masa PPN Berubah
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengubah jenis Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menyusul penerapan Sistem Administrasi Coretax. Perubahan jenis SPT Masa PPN ini diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan 81/2024 dan diperjelas lebih lanjut melalui Peraturan Direktur Jenderal No. PER-11/PJ/2025 dan Peraturan Direktur Jenderal No. PER-12/PJ/2025. SPT Masa PPN kini terdiri dari empat jenis yaitu SPT Masa PPN bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP); SPT Masa PPN bagi PKP dengan menggunakan pedoman penghitungan kredit pajak masukan; SPT Masa PPN bagi Pemungut PPN dan pihak lain yang bukan PKP; SPT Masa PPN bagi Pemungut PPN PMSE.
Jenis-jenis SPT Masa PPN ini berbeda dengan peraturan sebelumnya. Sebelumnya, terdapat empat jenis SPT Masa PPN: SPT Masa 1111, SPT Masa 1111 DM, SPT Masa 1107 PUT, dan SPT Masa Unifikasi Instansi Pemerintah (Divisi PPN). Perubahan jenis SPT Masa PPN ini berlaku efektif dengan diberlakukannya Coretax. Artinya, jenis-jenis SPT Masa PPN yang baru akan berlaku efektif mulai masa pajak Januari 2025. PER-11/P/2025 dan PER-12/PJ/2025 juga merinci persyaratan penggunaan dan contoh format untuk setiap jenis SPT Masa PPN
Pertama, SPT Masa PPN untuk Pengusaha Kena Pajak (PKP). SPT Masa PKP digunakan oleh PKP untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan:
1. mengkreditkan pajak masukan dengan pajak keluaran; dan
2. pembayaran atau pelunasan pajak yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan/atau melalui pihak lain dalam satu masa pajak.
SPT Masa PPN bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) juga digunakan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang juga merupakan: (i) pemungut PPN;
dan/atau (ii) pihak lain yang bertempat tinggal atau berdomisili di dalam daerah pabean (pihak lain yang ditunjuk sebagai pemungut).
PKP yang merupakan pemungut PPN dan/atau pihak lain dapat menggunakan SPT Masa PPN bagi PKP untuk melaporkan pemungutan PPN, PPN, dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16A Undang-Undang PPN (pemungut PPN) dan/atau Pasal 32A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Perpajakan (pihak lain). Pemungut PPN adalah bendahara pemerintah, badan, atau lembaga pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk memungut, menyetorkan, dan melaporkan pajak yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) kepada bendahara pemerintah, badan, atau lembaga pemerintah.
Sementara itu, pihak lain adalah pihak yang terlibat langsung dalam atau memfasilitasi transaksi antarpihak yang bertransaksi yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk memotong, memungut, menyetor, dan/atau melaporkan pajak.
Mengacu pada Pasal 72 ayat (1) PER-11/PJ/2025, SPT Masa PPN bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) terdiri atas: (i) SPT Masa PPN utama; dan (ii) lampiran SPT Masa PPN. Terdapat enam jenis lampiran dalam SPT Masa PKP,
yaitu:
1. Formulir A1 – Daftar Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, dan/atau Ekspor Jasa Kena Pajak;
2. Formulir A2 – Daftar Pajak Keluaran atas Penyerahan Dalam Negeri dengan Faktur Pajak; 3. Formulir B1 – Daftar Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan atas Impor Barang Kena Pajak dan Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud/JKP dari Luar Daerah Pabean;
4. Formulir B2 – Daftar Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan atas Barang/Jasa Kena Pajak dalam Negeri;
5. Formulir B3 – Daftar Pajak Masukan atau Fasilitas Kena Pajak yang Tidak Dapat Dikreditkan; dan
6. Formulir C – Daftar PPN atau PPN dan PPnBM yang Dipungut Pihak Lain.
Kedua, SPT Masa PPN bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menggunakan pedoman penghitungan kredit pajak masukan. SPT ini digunakan oleh PKP untuk melaporkan pajak keluaran dan pajak masukan yang dihitung dengan menggunakan pedoman penghitungan kredit pajak masukan:
1. untuk masa pajak sebelum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (9a) Undang-Undang PPN; dan
2. untuk Pengusaha Kena Pajak (PKP) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan tentang pedoman penghitungan kredit pajak masukan bagi PKP dengan omzet usaha tidak melebihi jumlah tertentu.
Mengacu pada Pasal 74 ayat (1) PER-11/PJ/2025, SPT Masa PPN bagi PKP yang menggunakan pedoman penghitungan kredit pajak masukan terdiri atas: (i) SPT Masa PPN utama; dan (ii) lampiran SPT Masa. Terdapat empat jenis lampiran dalam SPT Masa PPN bagi PKP yang menggunakan pedoman penghitungan kredit pajak masukan, yaitu:
1. Formulir A1 – Daftar Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, dan/atau Ekspor Jasa Kena Pajak;
2. Formulir A2 – Daftar Pajak Keluaran atas Penyerahan Dalam Negeri dengan Faktur Pajak;
3. Formulir B3 – Daftar Pajak Masukan yang Tidak Dikreditkan atau Dimanfaatkan dari Fasilitas; dan
4. Formulir C – Daftar PPN atau PPN dan PPnBM yang Dipungut Pihak Lain.
Ketiga, SPT Masa PPN untuk pemungut PPN dan pihak lain yang bukan Pengusaha Kena Pajak (PKP). Sesuai namanya, SPT Masa PPN jenis ini digunakan oleh: (i) pemungut PPN yang bukan Pengusaha Kena Pajak (PKP); dan
(ii) pihak lain yang berdomisili/bertempat tinggal di Indonesia yang bukan Pengusaha Kena Pajak (PKP). SPT Masa PPN bagi pemungut PPN dan pihak lain yang bukan Pengusaha Kena Pajak (PKP) digunakan untuk melaporkan pemungutan dan penyetoran PPN atau PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11 Tahun 2004 tentang Kewajiban Membayar Pajak.
Berdasarkan Pasal 76 ayat (1) PER-11/PJ/2025, SPT Masa PPN bagi pemungut PPN dan pihak lain yang bukan Pengusaha Kena Pajak (PKP) terdiri atas: (i) SPT Masa PPN utama; dan (ii) lampiran SPT Masa PPN.
Terdapat dua jenis lampiran SPT Masa PPN bagi pemungut PPN dan pihak lain yang bukan Pengusaha Kena Pajak (PKP):
1. Formulir L1 – Daftar PPN atau PPN dan PPnBM yang Dipungut oleh Pemungut PPN yang Bukan
PKP; dan
2. Formulir L2 – Daftar PPN atau PPN dan PPnBM yang Dipungut oleh Pihak Lain.
Keempat, SPT Masa PPN bagi pemungut PPN sistem perdagangan elektronik (PMSE).
Rincian ketentuan SPT Masa PPN bagi Pemungut PPN PMSE tidak diatur dalam PER-11/PJ/2025, melainkan dalam PER-12/PJ/2025.
SPT Masa PPN bagi Pemungut PPN PMSE digunakan oleh pelaku usaha PMSE luar negeri yang ditunjuk sebagai pihak ketiga. SPT Masa PPN bagi Pemungut PPN PMSE dapat ditulis dalam Bahasa Indonesia dan/atau Bahasa Inggris.
Jika Anda melihat contoh format pada Lampiran J PER-12/PJ/2025, SPT Masa PPN PMSE hanya terdiri dari satu halaman. SPT tersebut berisi identitas pihak lain dan daftar detail transaksi.
Post Comment