Jika Kriteria Ini Terpenuhi, Badan Pemerintah Bukan Subjek Pajak Penghasilan
Pusat kontak Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kring Pajak, memberikan penjelasan terkait ketentuan perpajakan bagi badan usaha milik negara, baik Pajak Penghasilan (PPh) maupun Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Penjelasan tersebut menanggapi twit seorang netizen yang menanyakan tentang aspek perpajakan yang melekat pada badan usaha milik negara. Kring Pajak menyatakan bahwa badan usaha milik negara tidak dikenakan PPh jika memenuhi kriteria tertentu sesuai Pasal 2 ayat (3) huruf b Undang-Undang Pajak Penghasilan.
“Apabila penjualan barang dilakukan oleh badan usaha milik negara sesuai Pasal 2 ayat (3) huruf b Undang-Undang Pajak Penghasilan, maka tidak dikenakan PPh,” demikian pernyataan Kring Pajak di media sosial, Selasa (5 Agustus 2025).
Mengacu pada Pasal 2 ayat (3) huruf b Undang-Undang Pajak Penghasilan, terdapat beberapa kriteria badan usaha milik negara yang dikecualikan dari pajak penghasilan. Pertama, pendiriannya berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Kedua, pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Ketiga, pendapatannya dimasukkan dalam anggaran pemerintah pusat atau daerah. Keempat, pembukuannya diaudit oleh otoritas pengawas negara.
Kemudian, jika telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), instansi pemerintah yang menyediakan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang.
Sebagai informasi, instansi pemerintah adalah instansi pemerintah pusat, instansi pemerintah daerah, dan instansi pemerintah desa yang menyelenggarakan kegiatan pemerintahan dan memiliki wewenang serta tanggung jawab atas pemanfaatan anggaran.
Sedangkan PKP adalah pengusaha yang menyediakan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang PPN.
Post Comment