Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Imbau Wajib Pajak Segera Pindahkan Setoran ke Coretax

Kantor Pelayanan Pajak Pratama Purbalingga (KPP Pratama) mengimbau Badan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Banjarnegara untuk segera memindahkan dana tersebut.

Imbauan ini disampaikan oleh Muhammad Shodiq, Kepala Seksi Pengawasan II Kantor Pelayanan Pajak Pratama Purbalingga, saat berkunjung ke kantor BPPKAD pada 9 Juli 2025. Dalam kunjungan tersebut, petugas pajak bertemu dengan Kepala BPPKAD Kabupaten Banjarnegara, Aditya Agus Satria.

“Kunjungan ini dilakukan terkait dengan imbauan untuk memindahkan setoran ke Kode Rekening Pajak (KAP)/Kode Jenis Setoran (KJS),” jelas Shodiq, seperti dikutip dari situs web DJP, Selasa (19/8/2025).

Terkait pembayaran pajak yang belum dipindahbukukan, lanjut Shodiq, BPPKAD sebagai instansi pemerintah diimbau untuk segera memindahkan setoran tersebut dengan menyampaikan draft SPT.

“Kami siap membantu bendahara pencairan jika diperlukan, memberikan pendampingan terhadap hak dan kewajiban perpajakan BPPKAD dan instansi pemerintah di bawahnya,” ujarnya.

Sementara itu, Aditya menegaskan bahwa ia dan jajarannya berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP Pratama) Purbalingga. Ia juga siap memenuhi hak dan kewajiban perpajakan mereka sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga telah mengimbau seluruh wajib pajak untuk segera melaporkan pembayaran pajak melalui penyetoran pajak ke SPT.

DJP mewajibkan agar pembayaran pajak melalui penyetoran tidak menggugurkan kewajiban SPT. Jika wajib pajak telah menyetor pajak tetapi tidak menyampaikan SPT, wajib pajak dapat dikenakan sanksi mulai dari denda hingga peringatan.

“Wajib pajak masih dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda keterlambatan pelaporan, penerbitan surat teguran, dan tindakan administratif lainnya sebagai bagian dari upaya pengawasan kepatuhan perpajakan,” tulis Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam pengumuman tersebut.

Selanjutnya, pembayaran pajak melalui setoran juga harus ditransfer ke Kode Rekening Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS) yang sesuai.

Sebagai informasi, setoran pajak merupakan fitur baru yang dapat dimanfaatkan wajib pajak dengan penerapan sistem Coretax. Menurut PMK 81/2024, setoran pajak adalah pembayaran pajak yang belum mengacu pada suatu kewajiban perpajakan tertentu.

Wajib pajak dapat melakukan penyetoran pajak dengan tiga cara: melalui Sistem Penerimaan Negara Elektronik (SPN), melalui transfer, atau dengan meminta sisa kelebihan pembayaran pajak setelah dikurangi utang pajak.

Dengan menggunakan setoran pajak, wajib pajak dapat terhindar dari denda bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran, karena tanggal penyetoran dianggap sebagai tanggal pembayaran pajak.

Post Comment

Translate »