Kapan Terutangnya Bea Meterai

Pada saat selesai dibuat, dokumen akan dilanjutkan dengan proses pembubuhan tanda tangan dari yang bersangkutan. Pada saat tersebut, apabila dokumen terutang bea meterai, bea meterai harus dilunasi. Dokumen yang dimaksud antara lain:

  1. surat perjanjian beserta rangkapnya;
  2. akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya; dan
  3. akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya.

Dokumen juga dapat menjadi terutang setelah selesai, yaitu setelah diterbitkan oleh pihak penerbit. Ketentuan ini berlaku untuk dokumen yang tidak memerlukan atau tidak memerlukan tanda tangan.

Menurut penjelasan Pasal 8 ayat (1) huruf b Undang-Undang Bea Meterai, tanggal penyelesaian suatu dokumen biasanya ditentukan oleh tanggal dokumen tersebut. Penentuan ini juga dapat dilakukan berdasarkan tanda-tanda lainnya.

Ketentuan saat terutang ini berlaku untuk dokumen berupa:

  1. surat berharga dalam nama dan bentuk apa pun, seperti saham, obligasi, cek, bilyet giro, aksep, wesel, sukuk, surat utang, warrant, option, deposito, dan sejenisnya, termasuk surat kolektif saham atau sekumpulan surat berharga lainnya; dan
  2. dokumen transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.

Sebagai contoh, dokumen berupa trade confirmation pembelian saham di bursa efek, bea meterai terutang pada saat trade confirmation dibuat secara sistem oleh perusahaan.

Dokumen Diserahkan

Bea meterai juga dapat terutang pada saat dokumen diserahkan kepada pihak untuk siapa dokumen tersebut dibuat. Ketentuan ini berlaku untuk dokumen yang diatur pada Pasal 8 ayat (1) huruf c UU Bea Meterai, yaitu:

  1. surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya;
  2. dokumen lelang; dan
  3. dokumen yang menyatakan jumlah uang lebih dari Rp5 juta rupiah.

Dokumen Diajukan ke Pengadilan

Dalam hal digunakan sebagai alat bukti di pengadilan, bea meterai atas dokumen tersebut terutang pada saat diajukan ke pengadilan. Dalam konteks ini, dokumen yang diajukan ke pengadilan dapat berupa:

  1. dokumen yang terutang bea meterai yang belum dibayar lunas, termasuk dokumen yang bea meterainya belum dibayar lunas, tetapi telah kedaluwarsa; dan
  2. dokumen yang sebelumnya tidak dikenai bea meterai karena tidak termasuk dalam pengertian objek bea meterai.

Sesuai penjelasan Pasal 3 ayat (1) huruf b UU Bea Meterai, dokumen tersebut perlu dilakukan pemeteraian kemudian saat diajukan ke pengadilan.

Dokumen Digunakan di Indonesia

Dalam hal dibuat di luar negeri, dokumen terutang bea meterai pada saat digunakan di Indonesia. Penjelasan Pasal 8 ayat (1) huruf e UU Bea Meterai menjelaskan “saat digunakan di Indonesia” adalah saat dokumen dimaksud dimanfaatkan atau difungsikan sebagai pelengkap atau penyerta untuk suatu urusan dalam yurisdiksi Indonesia.

Sebagai contoh, dokumen perjanjian utang piutang yang dibuat di luar negeri, digunakan di Indonesia pada saat dokumen tersebut dijadikan sebagai dasar untuk penagihan utang piutang, dasar untuk pencatatan atau pembukuan, atau lampiran dalam suatu laporan.

Post Comment

Translate »