Kelebihan Pembayaran Angsuran PPh Pasal 25 Kini Tak Bisa Dipindahtangankan
Wajib pajak kini tidak dapat memindahbukukan kelebihan pembayaran angsuran PPh Pasal 25. Ketentuan ini telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025. Mengacu pada kebijakan tersebut, wajib pajak yang memiliki kelebihan pembayaran angsuran PPh Pasal 25 dapat memilih 2 pilihan tindakan. Kedua pilihan tersebut adalah: (i) mengajukan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang (restitusi); atau (ii) dikreditkan dalam SPT Tahunan PPh. Kelebihan pembayaran angsuran PPh Pasal 25, dapat mengajukan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; atau dikreditkan dalam SPT Tahunan PPh,” bunyi Pasal 116 ayat (4) PER-11/PJ/2025, dikutip pada Rabu (2/7/2025).
Ketentuan tersebut berbeda dengan kebijakan sebelumnya, yaitu KEP-537/PJ/2000. Sesuai dengan KEP 537/PJ/2000, kelebihan pembayaran PPh Pasal 25 dapat dialihkan menjadi PPh Pasal 25 pada bulan-bulan berikutnya. Namun, KEP-537/PJ/2000 kini telah dicabut dan diganti dengan PER11/PJ/2025. Kelebihan pembayaran angsuran PPh Pasal 25 dapat terjadi karena 3 hal. Pertama, SPT Tahunan PPh tahun pajak sebelumnya disampaikan setelah batas waktu yang ditentukan (wajib pajak terlambat menyampaikan SPT Tahunan). Pada ketentuan ini, besarnya angsuran PPh Pasal 25 yang dibayarkan wajib pajak untuk bulan-bulan terhitung sejak batas akhir penyampaian SPT Tahunan sampai dengan bulan sebelum SPT Tahunan disampaikan adalah sebesar angsuran PPh Pasal 25 bulan terakhir tahun pajak sebelumnya.
Besarnya angsuran bersifat sementara. Setelah wajib pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh, maka besarnya angsuran PPh Pasal 25 dihitung kembali berdasarkan SPT Tahunan PPh dan berlaku sejak bulan batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh. Kedua, wajib pajak diberikan perpanjangan batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh. Dalam kondisi ini, besarnya angsuran PPh Pasal 25 yang dibayarkan merupakan perhitungan sementara angsuran PPh Pasal 25. Hal ini berlaku untuk bulan sejak batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh sampai dengan bulan sebelum penyampaian SPT Tahunan PPh. Setelah wajib pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh, maka besarnya angsuran PPh Pasal 25 dihitung kembali berdasarkan SPT Tahunan PPh.
Ketiga, Wajib Pajak melakukan pembetulan SPT Tahunan PPh-nya sendiri yang mengakibatkan angsuran setiap bulannya menjadi lebih besar dari angsuran sebelum pembetulan. Pada kondisi ini, besarnya angsuran PPh Pasal 25 dihitung ulang berdasarkan SPT Tahunan PPh yang telah dibetulkan. Nah, apabila perhitungan ulang besarnya angsuran PPh Pasal 25 pada ketiga kondisi tersebut mengakibatkan besarnya PPh Pasal 25 yang telah dibayarkan menjadi lebih besar dari yang seharusnya, berarti terjadi kelebihan pembayaran angsuran PPh Pasal 25. Singkat kata, Wajib Pajak yang terlambat menyampaikan SPT/mendapat perpanjangan waktu penyampaian SPT/membetulkan SPT Tahunan PPh-nya sendiri, maka besarnya angsuran PPh Pasal 25 yang harus dibayarkan sebelum SPT dilaporkan/dibetulkan sifatnya sementara (berdasarkan SPT tahun pajak sebelumnya/perhitungan sementara).
Selanjutnya, wajib pajak menghitung ulang besarnya angsuran PPh Pasal 25 berdasarkan SPT Tahunan yang dilaporkan/diperbaiki. Angsuran PPh berdasarkan perhitungan ulang tersebut menjadi jumlah angsuran yang sebenarnya. Apabila terjadi selisih antara jumlah angsuran sementara dengan angsuran yang sebenarnya, maka akan terjadi kelebihan/kekurangan pembayaran angsuran. Apabila terjadi kelebihan pembayaran, maka kelebihan tersebut dapat dikembalikan atau dikreditkan dalam SPT Tahunan PPh.
Post Comment