Kelebihan Pembayaran Pajak Dapat Digunakan untuk Melunasi Utang Pajak atas Nama Wajib Pajak Lain
Wajib pajak dapat menggunakan kelebihan pembayaran pajak (restitusi) untuk melunasi utang pajak atas nama wajib pajak lain, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 81/2024.
Mengacu pada Pasal 154 ayat (2) PMK 81/2024, sisa kelebihan pembayaran pajak dapat dikembalikan kepada wajib pajak atau digunakan untuk melunasi utang pajak atas nama wajib pajak lain dengan persetujuan wajib pajak.
“Persetujuan wajib pajak diperoleh apabila Direktorat Jenderal Pajak mengirimkan permintaan konfirmasi kompensasi kelebihan pembayaran pajak kepada utang pajak dan/atau setoran pajak wajib pajak lain,” bunyi Pasal 154 ayat (3) PMK 81/2024, dikutip pada Senin (28 Juli 2025).
Persetujuan wajib pajak harus disampaikan paling lambat tujuh hari sejak tanggal permohonan konfirmasi atau satu hari sebelum batas waktu penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, mana yang lebih dahulu.
Apabila wajib pajak tidak memberikan persetujuan konfirmasi dalam jangka waktu yang ditentukan, maka kelebihan pembayaran pajak yang tersisa akan dikembalikan kepada wajib pajak.
Perlu diketahui bahwa pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan dengan menggunakan nomor rekening dalam negeri atas nama wajib pajak, yang tersedia pada profil wajib pajak di basis data pajak atau Coretax DJP.
Sebagai informasi, wajib pajak menerima pengembalian kelebihan pembayaran pajak apabila:
terdapat kelebihan pembayaran pajak dan kompensasi bunga terkait dengan pajak penghasilan, PPN, pajak penjualan atas barang mewah, properti, bea meterai, pajak penjualan, dan pajak karbon.
Mengacu pada Pasal 154 ayat (1), kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 dan 152 serta kompensasi bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153 wajib diperhitungkan terlebih dahulu untuk melunasi utang pajak wajib pajak.
Selanjutnya, apabila setelah perhitungan ini masih terdapat kelebihan pembayaran pajak, maka kelebihan pembayaran pajak tersebut akan dikembalikan kepada wajib pajak atau dapat digunakan untuk:
- membayar utang pajak atas nama wajib pajak lainnya; dan/atau
- menambah setoran pajak atas nama wajib pajak.
Post Comment