Kendaraan Sudah Berpindah Kepemilikan, Masih Perlukah Dimasukkan ke SPT Tahunan?

Dalam pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), harta yang dilaporkan adalah harta yang benar-benar dimiliki atau dikuasai oleh wajib pajak pada akhir tahun pajak. Harta ini dilaporkan pada bagian “Harta Akhir Tahun” dalam SPT. Namun, jika terdapat harta yang sebenarnya tidak lagi dikuasai oleh wajib pajak, misalnya, harta tersebut telah berpindah tangan dan kepemilikannya bukan atas nama wajib pajak, harta tersebut tidak perlu dicantumkan dalam SPT. Jika harta tersebut sudah tidak lagi dimiliki oleh wajib pajak, tidak perlu dilaporkan dalam SPT.

Contoh: sebuah kendaraan telah dihibahkan kepada orang lain dan STNK-nya telah diblokir (tidak lagi terdaftar dengan NIK dan nama pemilik asli). Dalam hal ini, netizen tersebut menanyakan apakah kendaraan tersebut masih perlu dilaporkan sebagai aset dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pemilik asli. Kring Pajak juga mengingatkan bahwa menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-11/PJ/2025, aset yang dilaporkan dalam SPT Tahunan adalah aset yang dimiliki atau dikuasai oleh wajib pajak pada akhir tahun pajak.

Jika Anda tidak benar-benar memiliki aset tersebut, aset tersebut tidak perlu dicantumkan dalam SPT Tahunan. Sebaliknya, jika Anda benar-benar memilikinya, meskipun tidak tercatat dalam dokumen resmi, aset tersebut tetap perlu dilaporkan dalam SPT Tahunan. Misalnya, kendaraan yang STNK-nya masih terdaftar atas nama orang lain. Jika Anda benar-benar memiliki kendaraan tersebut, aset tersebut tetap perlu dicantumkan dalam SPT Tahunan. “Jika aset [kendaraan] tersebut benar-benar dimiliki dan dikuasai oleh wajib pajak, harap laporkan dalam SPT Tahunan, meskipun STNK-nya bukan atas nama wajib pajak,” tulis pusat kontak Direktorat Jenderal Pajak, Kring Pajak.

Jangan khawatir, aset Anda tidak dikenakan pajak. Melaporkan aset diperlukan agar otoritas pajak dapat menilai kewajaran kepemilikan aset Anda relatif terhadap penghasilan Anda. Kegagalan melaporkan aset ini dalam SPT Tahunan Anda berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari. Selain kendaraan bermotor, jenis aset lain yang dapat dilaporkan dalam SPT Tahunan Anda antara lain gawai, ponsel, dan bahkan emas batangan.

Post Comment

Translate »