Ketentuan Pelaporan SPT Bagi Wajib Pajak UMKM
Setelah membayar pajak, wajib pajak wajib melaporkan pajaknya melalui Surat Pemberitahuan Pajak (SPT). Umumnya, SPT dibagi menjadi dua jenis berdasarkan periode pelaporan: SPT Masa, yang disampaikan setiap masa pajak, dan SPT Tahunan, yang disampaikan pada akhir tahun pajak. Pajak yang dikenakan bagi pelaku UMKM merupakan Pajak Penghasilan sesuai dengan Pasal 4 ayat (2) UU PPh dan bersifat final. Pada Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164 Tahun 2023 (PMK 164/2023) turut dijelaskan bahwa PPh Final dapat dilunasi melalui dua mekanisme yakni disetor sendiri oleh wajib pajak dan/atau melalui pemotong PPh.
Penyetoran sendiri wajib dilakukan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Pasal 7 ayat (5) PMK 164/2023 juga menjelaskan bahwa wajib pajak yang melakukan penyetoran dengan mekanisme penyetoran sendiri dianggap telah menyampaikan SPT Masa sesuai dengan tanggal validasi nomor transaksi penerimaan negara (NTPN) yang tercantum pada Surat Setoran Pajak (SSP). Dengan demikian, untuk PPh UMKM yang disetor sendiri, wajib pajak tidak perlu menyampaikan SPT Masa seperti jenis pajak lainnya dan hanya perlu melakukan pembayaran sesuai batas waktu yang ditentukan, yaitu paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
Sementara itu, wajib pajak dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Masa apabila dalam bulan tidak terdapat kewajiban penyetoran PPh yang bersifat final, yang dapat disebabkan karena:
- wajib pajak tidak memiliki penghasilan dari usaha;
- wajib pajak hanya melakukan transaksi yang dilakukan pemotongan atau pemungutan PPh; atau
- peredaran bruto atas penghasilan dari usaha wajib pajak orang pribadi secara kumulatif sejak masa pajak pertama tahun pajak yang bersangkutan belum melebihi Rp500.000.000.
Pada akhir tahun, wajib pajak UMKM memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan. SPT Tahunan yang digunakan sama dengan SPT Tahunan sesuai dengan subjek pajak, yakni wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan. Dalam hal pelaporan SPT Tahunan dilakukan oleh wajib pajak badan, maka pelaporannya menggunakan SPT Form 1771, sedangkan bagi wajib pajak orang pribadi menggunakan SPT Form 1770. Pelaporan SPT Tahunan PPh bagi UMKM wajib dilakukan paling lambat 31 Maret untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 April untuk wajib pajak badan.
Post Comment