Keterangan DJP Terkait Rencana Marketplace Yang Ditunjuk Sebagai Pemungut PPh 22
Melalui Surat Keterangan Tertulis Nomor KT-14/2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan rencana penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22. Pemungutan pajak dilakukan atas transaksi penjualan barang oleh pedagang yang berjualan melalui Sistem Perdagangan Elektronik (PMSE). Saat ini, landasan hukum kebijakan ini masih dalam tahap finalisasi.
DJP menjelaskan bahwa ketentuan ini bukan merupakan pengenaan pajak baru. “Ketentuan ini pada dasarnya mengatur pergeseran (shifting) dari mekanisme pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) secara mandiri oleh pedagang online, menjadi sistem pemungutan PPh Pasal 22 yang dilakukan oleh marketplace sebagai pihak yang ditunjuk,” tulis DJP. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk memudahkan pedagang dalam memenuhi kewajiban perpajakannya karena pajak yang terutang telah dipungut oleh pihak yang ditunjuk.
Penunjukan marketplace sebagai pemungut juga merupakan upaya DJP dalam pengawasan ekonomi digital dan menutup celah shadow economy. “Dengan melibatkan marketplace sebagai pihak pemungut, diharapkan pemungutan PPh Pasal 22 ini dapat mendorong kepatuhan yang proporsional, serta memastikan bahwa kontribusi perpajakan mencerminkan kapasitas usaha secara nyata,” jelas DJP.
Dalam keterangannya, Ditjen Pajak juga menegaskan bahwa UMKM orang pribadi dengan omzet di bawah Rp500 juta tetap tidak dikenakan pajak. Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022, orang pribadi yang menggunakan PPh Final sebesar 0,5% dibebaskan dari pajak atas omzet paling banyak Rp500 juta per tahun.
Merujuk pada ketentuan Pasal 32A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Menteri Keuangan berwenang menunjuk pihak lain untuk melaksanakan pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan pajak. Pihak lain yang dimaksud adalah pihak yang terlibat langsung atau memfasilitasi transaksi antarpihak yang bertransaksi. Ketentuan ini menjadi dasar hukum bagi pemerintah untuk menunjuk marketplace sebagai pemungut pajak.
Terkait pemungutan PPh Pasal 22, saat ini belum ada ketentuan yang mengatur transaksi pada marketplace yang termasuk objek PPh Pasal 22. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017 dan perubahannya, objek Pajak Penghasilan Pasal 22 dapat dikelompokkan sebagai berikut:
- impor barang dan ekspor komoditas;
- pembelian oleh bendaharawan;
- pembelian oleh BUMN;
- penjualan hasil produksi (semen, kertas, baja, otomotif, dan farmasi);
- penjualan kendaraan bermotor;
- penjualan bahan bakar dan pelumas;
- pembelian bahan baku keperluan industri atau ekspor, yang dapat berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan; dan
- penjualan barang sangat mewah.
Post Comment