Kriteria dan Persyaratan Rinci PER-7/PJ/2025 Penugasan WP Dinonaktifkan

Melalui Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-7/PJ/2025, Direktorat Jenderal Pajak merinci kriteria penetapan wajib pajak nonaktif berdasarkan jabatan. Sesuai ketentuan, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dapat menetapkan wajib pajak nonaktif (dahulu disebut wajib pajak non efektif) berdasarkan permohonan wajib pajak atau berdasarkan jabatan. Wajib pajak nonaktif merupakan wajib pajak yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif tetapi belum dihapus NPWP, demikian bunyi Pasal 1 angka 20 PER-7/PJ/2025.

Merujuk Pasal 34 ayat (2) PER-7/PJ/2025, penetapan wajib pajak nonaktif dilakukan atas wajib pajak yang memenuhi salah satu di antara 8 kriteria, yaitu:

  1. Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, tetapi tidak memenuhi ketentuan objektif karena menghentikan kegiatan usaha atau pekerjaan bebasnya.
  2. Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas tetapi tidak memenuhi persyaratan objektif karena tidak mempunyai atau tidak menerima penghasilan, atau mempunyai penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
  3. Wajib Pajak Orang Pribadi Warga Negara Indonesia yang berstatus penduduk yang bermaksud menjadi subjek pajak luar negeri namun belum memenuhi persyaratan sebagai subjek pajak luar negeri (SPLN).
  4. Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan Warga Negara Indonesia berstatus penduduk yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan objektif karena telah menjadi SPLN.
  5. Wajib Pajak orang pribadi warga negara Indonesia (WNI) berstatus penduduk yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan objektif.
  6. Wajib Pajak Orang Pribadi yang merupakan wanita yang telah menikah dan telah memiliki NPWP serta memilih untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya secara bersama-sama dengan suami, namun masih memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  7. Wajib pajak badan yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif namun masih dalam proses atau belum dilakukan penghapusan NPWP.
  8. Instansi Pemerintah yang tidak memenuhi ketentuan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak tetapi belum dihapus NPWP-nya.

Selain berdasarkan 7 kriteria tersebut, Pasal 38 ayat (2) PER-7/PJ/2025 menyebut penetapan wajib pajak nonaktif secara jabatan juga dapat dilakukan terhadap wajib pajak yang memenuhi 6 persyaratan. Keenam persyaratan ini bersifat akumulatif sehingga harus terpenuhi seluruhnya. Keenam syarat itu meliputi:

  1. Wajib Pajak tidak melaporkan Surat Pemberitahuan Masa atau Surat Pemberitahuan Tahunan secara berturut-turut dalam 5 tahun terakhir.;
  2. Wajib Pajak tidak pernah dipotong atau dipungut pajaknya oleh pihak ketiga atau pihak lain secara berturut-turut dalam 5 tahun terakhir.;
  3. Wajib Pajak tidak melakukan pembayaran pajak secara berturut-turut dalam 5 tahun terakhir;
  4. Wajib pajak tidak mempunyai tunggakan pajak dan/atau tidak sedang melakukan tindakan hukum;
  5. Wajib pajak saat ini tidak sedang menjalani pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti pendahuluan, dan/atau penyelidikan tindak pidana perpajakan; dan
  6. Wajib pajak tidak mendapatkan fasilitas atau insentif perpajakan. Bagi wajib pajak yang ditetapkan sebagai wajib pajak nonaktif, Kepala KPP akan menyampaikan surat pemberitahuan.Surat pemberitahuan mengenai penetapan wajib pajak nonaktif akan dikirimkan kepada wajib pajak melalui: (i) coretax system; (ii) email yang terdaftar pada DJP; dan/atau (iii) pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir.

Post Comment

Translate »