Kriteria Pajak Masukan Tidak Dapat Dikreditkan

Berdasarkan Pasal 9 ayat (8) UU PPN, Pajak Masukan atas perolehan BKP atau JKP yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha tidak dapat dikreditkan. Yang dimaksud dengan pengeluaran yang berkaitan langsung dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan pengelolaan.

Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Untuk dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi persyaratan bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan penyerahan yang terutang PPN. Oleh karena itu, walaupun suatu pengeluaran memenuhi syarat mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha, namun tetap ada kemungkinan Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran yang dimaksud tidak berkaitan dengan penyerahan yang terutang PPN.

Pajak Masukan yang Faktur Pajaknya Tidak Memuat Keterangan

Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan jika faktur pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) UU PPN, atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan NPWP pembeli BKP atau penerima JKP.

Keterangan yang dimaksud pada Pasal 13 ayat (5) UU PPN adalah paling sedikit memuat:

  1. nama, alamat, dan NPWP yang menyerahkan BKP atau JKP;
  2. identitas pembeli BKP atau penerima JKP yang meliputi nama, alamat, NPWP/NIK;
  3. jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga;
  4. PPN yang dipungut;
  5. PPnBM yang dipungut;
  6. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan faktur pajak; dan
  7. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani faktur pajak.

Pajak Masukan juga tidak dapat dikreditkan atas penggunaan BKP Tidak Berwujud atau penggunaan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean dalam hal Surat Setoran Pajak (SSP) tidak memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (6) UU PPN. SSP harus melampirkan tagihan dan rincian jenis dan nilai BKP atau JKP Tak Berwujud serta nama dan alamat penyedia BKP atau JKP Tak Berwujud.

Pajak Masukan Terkait Penyerahan yang PPN-nya Dibebaskan

Sesuai dengan Pasal 29 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022, pajak masukan yang berkenaan dengan:

  1. penyerahan BKP dan JKP tertentu yang dibebaskan dari pengenaan PPN;
  2. penyerahan BKP strategis/JKP strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN,
tidak dapat dikreditkan.

Pajak Masukan Terkait Penyerahan PPN Besaran Tertentu

Melalui perubahan UU HPP terdapat mekanisme pemungutan PPN dalam jumlah tertentu. Merujuk pada Pasal 9A ayat (2) UU PPN, Pajak Masukan atas perolehan BKP dan/atau JKP, impor BKP, serta pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan/atau pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, yang berkaitan dengan penyerahan yang dikenakan PPN dalam Jumlah Tertentu tidak dapat dikreditkan. Pada prinsipnya penggunaan besaran tertentu memperhitungkan Pajak Masukan yang dimiliki oleh PKP sehingga Pajak Masukan yang berkaitan dengan penyerahan tersebut dilaporkan sebagai Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan.

Sebagai penegasan, pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan adalah dari pihak PKP penjual yang menyampaikan BKP/JKP dengan jumlah PPN tertentu. Merujuk pada penjelasan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2022, pembeli PKP atau penerima jasa yang seharusnya membayar PPN dalam jumlah tertentu dapat mengkreditkan Pajak Masukan sesuai dengan ketentuan kredit pajak masukan.

Pajak Masukan Terkait Kegiatan Membangun Sendiri

Berdasarkan ketentuan Pasal 331 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024, Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan BKP dan/atau JKP, impor BKP, serta pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean sehubungan dengan kegiatan membangun sendiri tidak dapat dikreditkan.

Pajak Masukan yang Tercantum dalam Faktur Pajak Pedagang Eceran

PKP yang melakukan penyerahan kepada konsumen akhir dapat menerbitkan faktur pajak pedagang eceran. Faktur pajak pedagang eceran dibuat tanpa mencantum identitas pembeli dan tanpa tanda tangan. Sebagai konsekuensinya, sesuai Pasal 80 ayat (10) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021, Pajak Masukan yang tercantum dalam faktur pajak pedagang eceran tidak dapat dikreditkan.

Post Comment

Translate »