Kriteria Status Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) Menurut PER-23/PJ/2025
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan PER-23/PJ/2025 yang mengatur kriteria terbaru penentuan Status Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) dan Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN). Peraturan ini mulai berlaku sejak 9 Desember 2025. Penerbitan aturan ini dilakukan untuk menyesuaikan ketentuan penentuan status subjek pajak dengan UU Pajak Penghasilan (PPh) sebagaimana telah diubah melalui UU Cipta Kerja serta PMK No. 18 Tahun 2021. Dengan berlakunya peraturan ini, DJP secara resmi mencabut PER-02/PJ/2009 & PER-43/PJ/2011.
Peraturan ini memperjelas bahwa konsep “bertempat tinggal” tidak hanya bersifat administratif, tetapi dinilai berdasarkan keadaan yang sebenarnya, antara lain:
- Memiliki tempat tinggal di Indonesia yang dikuasai atau dapat digunakan setiap saat
- Menjadikan Indonesia sebagai pusat kegiatan pribadi, sosial, ekonomi, dan/atau keuangan
- Menjalankan kebiasaan atau aktivitas sehari-hari di Indonesia
Selain itu, PER-23/PJ/2025 menegaskan bahwa kehadiran di Indonesia dinilai berdasarkan:
- Kehadiran atau keberadaan fisik secara nyata
- Keadaan yang sebenarnya, bukan semata-mata data administratif
- Kehadiran fisik atau niat bertempat tinggal juga harus dibuktikan melalui dokumen, antara lain:
- Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
- Visa Tinggal Terbatas (VITAS) dengan masa berlaku lebih dari 183 hari
- Izin Tinggal Terbatas (ITAS) lebih dari 183 hari
- Kontrak kerja, usaha, atau kegiatan di Indonesia lebih dari 183 hari
- Dokumen lain, seperti kontrak sewa tempat tinggal jangka panjang atau pemindahan keluarga
Selain orang pribadi, PER-23/PJ/2025 memperluas penentuan status SPDN bagi badan dengan menitikberatkan pada aspek manajemen dan pengendalian.
Badan dikategorikan sebagai SPDN apabila:
- Didirikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan Indonesia
- Didaftarkan atau berada dalam wilayah hukum Indonesia
- Bertempat kedudukan di Indonesia, termasuk apabila:
- Kantor pusat atau pusat administrasi berada di Indonesia
- Pusat keuangan berada di Indonesia
- Kebijakan dan keputusan strategis dibuat di Indonesia
- Keputusan strategis tersebut mencakup, antara lain, pengalihan saham, pengelolaan aset strategis, penunjukan
pengurus, dan pengawasan pembagian dividen.
Post Comment