Kriteria Wajib Pajak yang dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT

Kriteria tersebut ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025. Pasal 112 PER-11/2025 mengatur dua kelompok wajib pajak tertentu yang dikecualikan dalam menyampaikan SPT.

Pertama, Wajib Pajak orang pribadi yang dalam satu tahun pajak menerima atau memperoleh penghasilan neto tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tersebut dibebaskan dari kewajiban menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25 dan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.

Sesuai ketentuan Pasal 7 UU PPh, PTKP ditetapkan sebesar:

  • Rp54.000.000 untuk diri wajib pajak orang pribadi;
  • Rp4.500.000 tambahan untuk wajib pajak yang kawin;
  • Rp54.000.000 tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami; dan
  • Rp4.500.000 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga.

Kedua, Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau tidak melakukan pekerjaan lepas. Wajib Pajak tersebut dibebaskan dari kewajiban menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25.

Pasal 25 UU Pajak Penghasilan mengatur tentang penghitungan angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25. Khusus untuk angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi bagi pengusaha tertentu sebesar 0,75% dari peredaran bruto.

Sedangkan angsuran PPh Pasal 25 bagi orang pribadi yang tidak menjalankan usaha tidak dijelaskan secara spesifik dalam Pasal 25 UU Pajak Penghasilan. Dengan adanya PMK 81/2024 dan PER-11/2025, semakin jelas bahwa orang pribadi yang tidak menjalankan usaha, seperti pegawai, tidak perlu melakukan pembayaran pajak penghasilan berdasarkan Pasal 25.

Post Comment

Translate »