Kuda Kavaleri Dapat Fasilitas PPN DTP
Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2025 (PMK 61/2025), pemerintah telah menetapkan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) atas penyerahan hewan khusus tertentu, seperti kuda dan perlengkapannya.
Menurut Pasal 2 PMK 61/2025, PPN yang terutang atas penyerahan kuda kavaleri dan berbagai perlengkapan pendukungnya kepada Kementerian Pertahanan dan/atau Tentara Nasional Indonesia ditanggung sebesar 100%. Terdapat 44 jenis barang yang diberikan fasilitas, seperti kuda batalyon kavaleri, tapal kuda, tali penuntun, dan obat kuda. Rincian jenis barang yang mendapat fasilitas PPN DTP tercantum dalam lampiran PMK 61/2025.
Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) PMK 61/2025, bagi PKP yang melakukan penyerahan kuda kavaleri serta perlengkapan pendukungnya, wajib membuat faktur pajak dan laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah. Faktur pajak yang dibuat harus mencantumkan keterangan “PPN DITANGGUNG PEMERINTAH BERDASARKAN PMK NOMOR … TAHUN 2025”. Keterangan ini dicantumkan dengan memilih opsi yang tersedia pada modul pembuatan faktur pajak atau menuliskannya di kolom referensi jika opsi tersebut belum tersedia.
Selanjutnya, faktur pajak yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) dianggap sebagai laporan realisasi PPN DTP. Laporan dan koreksi SPT Masa PPN sejak berlakunya PMK ini sampai dengan Desember 2025 dapat diperlakukan sebagai laporan realisasi sepanjang disampaikan paling lambat tanggal 28 Februari 2026.
PPN DTP tidak berlaku apabila penyerahan bukan berupa kuda kavaleri beserta perlengkapan pendukungnya. Selanjutnya, PPN tidak ditanggung pemerintah apabila PPN terutang di luar jangka waktu yang ditentukan atau apabila PKP tidak menerbitkan faktur pajak dan/atau laporan realisasi PPN DTP dan tidak mencantumkan informasi apa pun. Sebagai informasi, kebijakan ini diterapkan dalam rangka mendukung kesiapan alutsista negara dan berlaku efektif mulai 1 September 2025 sampai dengan 31 Desember 2025.
Post Comment