Lapor Pajak Tahunan Wajib Memiliki Sertifikat Digital

Untuk mendukung digitalisasi layanan perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengembangkan sistem administrasi berbasis teknologi yang disebut Sistem Administrasi Coretax (CTAS), atau yang lebih dikenal dengan Coretax. Salah satu elemen kunci dari sistem ini adalah Sertifikat Digital, yang digunakan untuk menjamin keamanan dan validitas transaksi perpajakan daring. Mulai tahun 2026, penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) hanya dapat dilakukan melalui sistem Coretax, dan wajib pajak diwajibkan memiliki Sertifikat Digital (kode otorisasi) untuk mengakses dan menyampaikan SPT.

Sertifikat Digital atau Kode Otorisasi (KO) adalah dokumen elektronik yang memuat identitas wajib pajak dan digunakan untuk tanda tangan elektronik serta akses ke layanan perpajakan daring, seperti pelaporan SPT dan layanan administrasi perpajakan lainnya. Sertifikat ini diterbitkan oleh DJP melalui Otoritas Sertifikat Digital Perpajakan (OSDP) dan memiliki kekuatan hukum yang diakui secara nasional, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) beserta perubahannya.

“Selain sertifikat digital yang diterbitkan oleh DJP (KO DJP), wajib pajak juga dapat mendaftarkan sendiri sertifikat digital pihak ketiga yang dimilikinya melalui portal Coretax, selama memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan.” Hal tersebut disampaikan juga dalam sosialisasi yang dilakukan oleh Kanwil DJP Jakarta Selatan II kepada Pegawai di Lingkungan Poltekkes Jakarta II.

Fungsi Sertifikat Digital dalam Sistem Coretax:

  1. untuk memverifikasi identitas wajib pajak atau kuasa wajib pajak saat mengakses layanan dalam sistem Coretax.
  2. Sertifikat ini memungkinkan pembubuhan tanda tangan elektronik yang sah dan mengikat secara hukum untuk dokumen perpajakan.
  3. Menjamin integritas, otentikasi, dan kerahasiaan data perpajakan yang dikirimkan melalui sistem online.
  4. Menghilangkan kebutuhan tanda tangan basah dan pengiriman dokumen fisik, sehingga mempercepat dan menyederhanakan proses pelaporan.

Langkah-Langkah Mendapatkan Sertifikat Digital DJP:

  1. Login ke sistem Coretax.
  2. Buka menu “Portal Saya” dan pilih “Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik”.
  3. Verifikasi identitas (NIK, NPWP, email aktif, dan nomor handphone).
  4. Pilih jenis sertifikat digital yang akan digunakan.
  5. Klik “Simpan”, dan sistem akan secara otomatis mendaftarkan sertifikat elektronik.

Kewajiban memiliki sertifikat digital berlaku bagi:

  • Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan administrasi perpajakan sendiri.
  • Wajib Pajak Badan, melalui pengurus atau pihak yang diberi kuasa.
  • Kuasa Wajib Pajak, seperti konsultan atau pihak yang melakukan tindakan administratif atas nama wajib pajak (impersonate).

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau wajib pajak untuk segera mendaftarkan sertifikat digitalnya. Sistem Coretax telah diterapkan secara luas sejak awal tahun 2025, dan sertifikat digital merupakan syarat mutlak pelaporan pajak tahun 2025 yang akan disampaikan pada tahun 2026.

Transformasi digital perpajakan melalui sistem Coretax membutuhkan kesiapan dan partisipasi aktif dari seluruh wajib pajak. Kewajiban memiliki sertifikat digital mulai tahun 2026 bukan sekadar perubahan teknis, melainkan langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi, keamanan, dan transparansi administrasi perpajakan di Indonesia.

Wajib pajak diimbau untuk segera mendaftarkan sertifikat digitalnya sebelum akhir tahun 2025, agar proses pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dapat terlaksana dengan lancar, cepat, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Post Comment

Translate »