Jasa Konsultan Pajak
Badan / Perusahaan
_____
Pemerintah telah menerapkan sistem perpajakan self assessment, dimana semua Wajib Pajak (WP) perusahaan / badan diberikan kewenangan untuk mengurus sendiri pajaknya. Kerumitan dalam peraturan perpajakan mulai dari menghitung hingga melaporkan pajak tentu menjadi kendala bagi Anda yang memiliki kesibukan sangat tinggi untuk urusan terkait dengan perpajakan.
Mitra Konsultindo Group memberikan solusi perpajakan untuk setiap bisnis dan usaha Anda dengan berbagai pilihan yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan Anda. Kami bisa membantu mengoptimalkan perhitungan dengan melakukan Tax Planning yang efektif dan pelaporan pajak perusahan / badan Anda secara akurat dan tepat waktu sesuai peraturan yang berlaku, sehingga Anda bisa lebih fokus dalam aktivitas dan kemajuan usaha yang sedang Anda jalani saat ini.
Mitra Konsultindo Group berdiri dan berpengalaman sejak tahun 1999, terdiri atas profesi-profesi yang kompeten dan berpengalaman menangani berbagai:
- Badan usaha/badan hukum: PT, CV, firma, koperasi, yayasan, dsb.
- Skala usaha: skala kecil (UKM), skala menengah, skala besar (PMA, emiten Tbk.)
- Sektor usaha: jasa, trading, manufaktur, properti, hospitality, logistik, ritel, otomotif, keuangan, agro, dsb.
Kami berpengalaman meng-handle perpajakan Badan / Perusahaan, antara lain:
- SPT Masa PPN
- SPT Masa PPh Pasal 21
- SPT Masa PPh Pasal 22
- SPT Masa PPh Pasal 23
- SPT Masa PPh Pasal 24
- SPT Masa PPh Pasal 25
- SPT Masa PPh Pasal 26
- SPT Masa PPh Pasal 4 ayat 2
- SPT Tahunan Pajak Badan / Perusahaan
- Surat-menyurat Perpajakan
- Pendampingan Pemeriksaan Perpajakan
- Perencanaan Pajak
- Perpajakan Internasional
- Analisa / Analisis Perpajakan
Jasa Konsultan Pajak, Badan / Perusahaan dengan harga sebagai berikut:
Jasa Konsultan Pajak,
Badan / Perusahaan
Reguler Bulanan
/ Bulan
-
Mengidentifikasi semua transaksi keuangan yang berjalan setiap harinya yang berpotensi menjadi objek pajak untuk kemudian bisa dilakukan manajemen pajak yang lebih baik
-
Analisa perpajakan atas keterkaitan antar objek pajak
-
Review dokumen bukti potong dan pungut
-
Melakukan perhitungan dan pemotongan pajak sesuai dengan peraturan pajak yang berlaku
-
Pembayaran dan pelaporan pajak dengan tepat waktu
Jasa Konsultan Pajak,
Badan / Perusahaan
Tahunan
/ Tahun
-
Mengorganisir dan menganalisa semua dokumen transaksi berikut dokumen terkait perpajakan
-
Analisa perpajakan atas keterkaitan antar objek pajak
-
Review dan perhitungan bukti potong sebagai kredit pajak
-
Melakukan Rekonsiliasi Fiskal secara menyeluruh
-
Perhitungan pajak sesuai peraturan pajak yang berlaku
-
Pembayaran dan pelaporan pajak dengan tepat waktu
Kami juga menyediakan PAKET EKONOMIS Jasa Pembukuan, Akuntansi & Laporan Keuangan dan Konsultan Pajak untuk Badan / Perusahaan secara gabungan/paket sebagai berikut:
Jasa Pembukuan, Akuntansi,
Laporan Keuangan
& Konsultan Pajak
Reguler Bulanan
Badan / Perusahaan
-
Mengidentifikasi semua transaksi keuangan dalam bulan berjalan untuk penentuan akun dalam melakukan penjurnalan
-
Review dokumen pendukung transaksi
-
Melakukan jurnal penyesuaian
-
Penyajian laporan keuangan
-
Mengidentifikasi semua transaksi keuangan yang berjalan setiap harinya dan berpotensi menjadi objek pajak untuk kemudian bisa dilakukan manajemen pajak yang lebih baik
-
Analisa perpajakan atas keterkaitan antar objek pajak
-
Review dokumen bukti potong dan pungut
-
Melakukan perhitungan dan pemotongan pajak sesuai dengan peraturan pajak yang berlaku
-
Pembayaran dan pelaporan pajak dengan tepat waktu
Jasa Pembukuan, Akuntansi,
Laporan Keuangan
& Konsultan Pajak
Tahunan
Badan / Perusahaan
-
Mengidentifikasi semua transaksi keuangan dalam tahun berjalan untuk penentuan akun dalam melakukan penjurnalan
-
Review dokumen pendukung transaksi
-
Melakukan jurnal penyesuaian
-
Penyajian laporan keuangan
-
Mengorganisir dan menganalisa semua dokumen transaksi berikut dokumen terkait perpajakan
-
Analisa perpajakan atas keterkaitan antar objek pajak
-
Review dan perhitungan bukti potong sebagai kredit pajak
-
Melakukan Rekonsiliasi Fiskal secara menyeluruh
-
Perhitungan pajak sesuai peraturan pajak yang berlaku
-
Pembayaran dan pelaporan pajak dengan tepat waktu
Sebagai tambahan, kami juga menyediakan PAKET EKONOMIS 3 in 1 Jasa Payroll / Penggajian dan Pembukuan, Akuntansi & Laporan Keuangan dan Konsultan Pajak untuk Badan / Perusahaan secara gabungan/paket sebagai berikut:
Jasa Payroll / Penggajian,
Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan
& Konsultan Pajak
Reguler Bulanan
Badan / Perusahaan
-
Pengelompokan pegawai sesuai dengan jabatan
-
Rekonsiliasi kesesuaian gaji dan tunjangan lainnya dengan peraturan yang berlaku
-
Perhitungan absensi & kompensasi pegawai
-
Perhitungan dan pemotongan PPh Ps. 21, 26
-
Pembuatan rekap Kompensasi
-
Pembuatan Slip Gaji
-
Mengidentifikasi semua transaksi keuangan dalam bulan berjalan untuk penentuan akun dalam melakukan penjurnalan
-
Review dokumen pendukung transaksi
-
Melakukan jurnal penyesuaian
-
Penyajian laporan keuangan
-
Mengidentifikasi semua transaksi keuangan yang berjalan setiap harinya dan berpotensi menjadi objek pajak untuk kemudian bisa dilakukan manajemen pajak yang lebih baik
-
Analisa perpajakan atas keterkaitan antar objek pajak
-
Review dokumen bukti potong dan pungut
-
Melakukan perhitungan dan pemotongan pajak sesuai dengan peraturan pajak yang berlaku
-
Pelaporan pajak dengan tepat waktu