Jasa Konsultan Pajak
Orang Pribadi
_____

Pemerintah telah menerapkan sistem perpajakan self assessment, dimana semua Wajib Pajak (WP) orang pribadi diberikan kewenangan untuk mengurus sendiri pajaknya. Kerumitan dalam peraturan perpajakan mulai dari menghitung hingga melaporkan pajak tentu menjadi kendala bagi Anda yang memiliki kesibukan sangat tinggi untuk urusan terkait dengan perpajakan.

Mitra Konsultindo Group memberikan solusi perpajakan untuk setiap bisnis dan usaha Anda dengan berbagai pilihan yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan Anda. Kami bisa membantu mengoptimalkan perhitungan dengan melakukan Tax Planning yang efektif dan pelaporan pajak Orang Pribadi Anda secara akurat dan tepat waktu sesuai peraturan yang berlaku, sehingga Anda bisa lebih fokus dalam aktivitas dan kemajuan pekerjaan / usaha yang sedang Anda jalani saat ini.

Mitra Konsultindo Group berdiri dan berpengalaman sejak tahun 1999, terdiri atas profesi-profesi yang kompeten dan berpengalaman menangani berbagai:

  • Orang pribadi: profesi, investor, pemilik/owner, pengusaha/entrepreneur, komisaris, direktur, pegawai, dsb.
  • Skala usaha: skala kecil (UKM), skala menengah, skala besar (PMA, emiten Tbk.)
  • Sektor usaha: jasa, trading, manufaktur, properti, hospitality, logistik, ritel, otomotif, keuangan, agro, dsb.

Kami berpengalaman meng-handle perpajakan Orang Pribadi, antara lain:

  • SPT Masa PPh Pasal 21
  • SPT Masa PPh Pasal 25
  • SPT Masa PPh Pasal 26
  • SPT Masa PPh Pasal 4 ayat 2
  • SPT Tahunan Pajak Orang Pribadi / Profesi / Pengurus / Pemegang Saham
  • Analisa / Analisis Perpajakan Orang Pribadi

Jasa Konsultan Pajak, Orang Pribadi dengan harga sebagai berikut:

Jasa Konsultan Pajak,
Orang Pribadi

Karyawan / Pegawai

Tahunan
Mulai Rp 500
000

/ Tahun
  • Mengecek bukti potong dan konfirmasi kesesuaian total kompensasi
  • Pengelompokkan, perhitungan aset dan hutang
  • Melakukan perhitungan pajak sesuai dengan peraturan pajak yang berlaku
  • Pembayaran dan pelaporan pajak dengan tepat waktu

Jasa Konsultan Pajak,
Orang Pribadi

Direksi / Pemegang Saham /
Owner / Wirausaha / Profesi

Tahunan
Mulai Rp 1000
000

/ Tahun
  • Mengumpulkan dan menganalisa semua dokumen transakasi berikut dokumen terkait perpajakan
  • Pengelompokkan, perhitungan dan analisa kewajaran aset dan hutang
  • Melakukan perhitungan pajak sesuai dengan peraturan pajak yang berlaku
  • Pembayaran dan pelaporan pajak dengan tepat waktu
Translate »