Mau Lapor SPT Tahunan Badan, Tapi Belum Aktivasi EFIN? Ini Solusinya
Pajak.com, Jakarta – Batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) badan tahun pajak 2024 semakin dekat (30 April 2025). Namun, beberapa warganet masih mengeluhkan kendala pelaporan, salah satunya mengenai aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN) badan. Bagaimana solusinya? Simak solusi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berikut ini.
“Selamat pagi @kring_pajak, tanggal 27 Maret [2025], saya sudah ke KPP [Kantor Pelayanan Pajak] untuk aktivasi EFIN badan. Hari ini saya mau daftar DJPOnline gagal dan muncul seperti ini, ’EFIN belum diaktivasi’. Mohon bantuannya, terima kasih,” tulis salah satu warganet X ke akun resmi X DJP (@kring_pajak), dikutip Pajak.com, (16/4).
Menjawab pertanyaan tersebut, DJP menegaskan bahwa aktivasi EFIN badan maupun orang pribadi harus dilakukan secara langsung ke KPP atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP). Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor (PER)-06/PJ/2019.
Solusi Aktivasi EFIN Badan
Merujuk PER -06/PJ/2019, DJP menguraikan prosedur permohonan aktivasi EFIN badan sebagai berikut:
- Permohonan pengajuan EFIN dilakukan oleh pengurus yang ditunjuk untuk mewakili badan dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Berikut link Formulir Permohonan EFIN https://pajak.go.id/id/formulir-pajak/formulir-permohonan-efin;
- Pengurus mengisi Formulir Permohonan EFIN dan mendatangi secara langsung KPP/KP2KP terdaftar;
- Pengurus harus menunjukkan dokumen asli dan menyerahkan fotokopi dari dokumen berikut ini:
- Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari pimpinan tertinggi Wajib Pajak badan, dalam hal pengurus yang mengajukan permohonan EFIN tidak tercantum dalam akta pendirian atau dokumen pendirian, namun pengurus dimaksud memiliki kewenangan untuk mengambil kebijakan atau keputusan; dan
- Lampirkan dokumen berupa:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) pengurus atau paspor jika pengurus merupakan Warga Negara Asing (WNA);
- KTP kuasa Wajib Pajak dalam hal permohonan disampaikan oleh selain pengurus;
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau SKT atas nama yang bersangkutan;
- NPWP atau SKT atas nama Wajib Pajak badan;
- Surat Kuasa Penyampaikan Formulir Permohonan EFIN dan Menerima EFIN, dalam hal permohonan EFIN disampaikan oleh selain pengurus; dan
- Alamat e-mail aktif yang digunakan sebagai sarana komunikasi terkait pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.
DJP menambahkan, permohonan Lupa EFIN badan dapat diajukan melalui telepon Kring Pajak 1500200 atau livechat di http://pajak.go.id.
Sumber: https://www.pajak.com/pajak/mau-lapor-spt-tahunan-badan-tapi-belum-aktivasi-efin-ini-solusinya/
Post Comment