Membeli Perangkat Lunak dari Luar Negeri, Wajib Memungut Pajak Royalti?

Pusat Kontak Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kring Pajak, menyatakan bahwa pembelian perangkat lunak tanpa lisensi (termasuk royalti) dari luar negeri tidak dikenakan pemotongan PPh Pasal 26.

Pernyataan ini disampaikan Kring Pajak menanggapi twit seorang netizen yang menanyakan ketentuan PPh atas pembelian perangkat lunak dari luar negeri. Namun, jika lisensi diberikan, maka akan dikenakan PPh. Selama pembelian perangkat lunak tanpa lisensi (termasuk royalti), tidak dikenakan pemotongan PPh Pasal 26.

Sebagai informasi, PPN terutang atas pemanfaatan Barang Kena Pajak (BKP) tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar daerah pabean wajib dipungut oleh orang pribadi atau badan yang memanfaatkan BKP tidak berwujud dan/atau JKP tersebut. Perlu diketahui, royalti merupakan salah satu objek pajak penghasilan. Menurut Undang-Undang Pajak Penghasilan, royalti adalah sejumlah uang yang dibayarkan atau terutang dengan cara atau perhitungan apa pun, baik secara berkala maupun tidak, sebagai imbalan atas:

  1. Penggunaan atau hak untuk menggunakan hak cipta di bidang sastra, seni, atau karya ilmiah, paten, desain atau model, rencana, rumus atau proses yang dirahasiakan, merek dagang, atau bentuk lain dari hak kekayaan intelektual/industri atau hak yang sejenis.
  2. Penggunaan atau hak untuk menggunakan peralatan/perlengkapan industri, komersial, atau ilmiah.
  3. Penyediaan pengetahuan atau informasi di bidang ilmiah, teknis, industri, atau komersial.
  4. Pemberian bantuan tambahan atau pelengkap sehubungan dengan penggunaan atau hak untuk melaksanakan hak-hak yang disebutkan pada bagian pertama, kedua, dan ketiga, berupa: menerima atau hak untuk menerima rekaman gambar atau rekaman suara, atau keduanya, yang didistribusikan kepada publik melalui satelit, kabel, serat optik, atau teknologi serupa; penggunaan atau hak untuk menggunakan rekaman gambar atau rekaman suara, atau keduanya, untuk siaran televisi atau radio yang disiarkan/ditransmisikan melalui satelit, kabel, serat optik, atau teknologi serupa; penggunaan atau hak untuk menggunakan sebagian atau seluruh spektrum komunikasi radio.
  5. Penggunaan atau hak untuk menggunakan film gambar bergerak, film, atau kaset video untuk siaran televisi, atau kaset suara untuk siaran radio.
  6. Pelepasan seluruh atau sebagian hak yang berkaitan dengan penggunaan atau pemberian hak atas kekayaan intelektual/industri atau hak-hak lainnya sebagaimana tersebut di atas.

Post Comment

Translate »