Mengaktifkan akses untuk membuat faktur pajak, Wajib Pajak dapat menyampaikan klarifikasi tertulis
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berwenang menonaktifkan akses pembuatan faktur pajak, baik bagi wajib pajak yang diduga sebagai penerbit maupun pengguna, berdasarkan hasil kegiatan intelijen pajak. Untuk mengaktifkan kembali akses pembuatan faktur pajak, wajib pajak harus menyampaikan klarifikasi kepada DJP. Klarifikasi dapat disampaikan secara langsung dan tidak dapat dikuasakan kepada pihak lain. Klarifikasi dapat disampaikan secara tertulis. Klarifikasi disampaikan dengan ketentuan sebagai berikut: disampaikan secara tertulis kepada Kepala Kantor Wilayah DJP dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam lampiran…” bunyi Pasal 4 ayat (2) huruf b PER-9/PJ/2025.
PER-9/PJ/2025 juga menetapkan bahwa klarifikasi yang disampaikan oleh wajib pajak harus memuat setidaknya lima informasi. Pertama, nomor dan tanggal surat atau dokumen klarifikasi. Kedua, penerima surat atau dokumen klarifikasi, yaitu Kepala Kantor Wilayah Pajak (Kanwil DJP) yang membawahi kantor pelayanan pajak tempat wajib pajak terdaftar. Ketiga, identitas wajib pajak atau pengurus dan/atau penanggung jawab. Keempat, penjelasan klarifikasi. Kelima, daftar dokumen pendukung klarifikasi.
Wajib pajak juga wajib menyiapkan dokumen pendukung saat mengajukan permohonan klarifikasi. Bagi wajib pajak orang pribadi, dokumen minimal yang dipersyaratkan adalah fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), atau paspor bagi warga negara asing yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang.
Selanjutnya, surat keterangan tempat usaha atau pekerjaan mandiri dari pejabat pemerintah daerah, minimal kepala desa; pas foto berwarna yang menunjukkan lokasi/tempat usaha dan kegiatan usaha wajib pajak; daftar pemasok selama setahun terakhir; Asli rekening koran dan bukti penerimaan/pembayaran selama setahun terakhir; dan dokumen transaksi seperti surat perintah pembelian, surat perintah pengiriman, berita acara serah terima barang, dan/atau berita acara penyelesaian pekerjaan selama setahun terakhir. Sementara itu, wajib pajak badan perlu melampirkan dokumen pendukung yang hampir sama. Wajib pajak hanya perlu menyertakan fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahannya bagi wajib pajak badan dalam negeri, atau surat penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap, yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang.
Post Comment