Menjual Aset ke Kawasan Berikat, Gunakan Kode Faktur Pajak 07 atau 09?
Penyerahan ke Kawasan Berikat dapat menggunakan kode faktur 07 atau 09, tergantung kondisi. Apabila penyerahan ke Kawasan Berikat memenuhi persyaratan Pasal 20 ayat (3) dan Pasal 20 ayat (5) PMK 65/2021, maka akan digunakan kode faktur pajak 07.
Merujuk pada Pasal 20 ayat (3) PMK 65/2021, terdapat beberapa jenis barang yang penyerahannya ke Kawasan Berikat wajib dinomori Faktur Pajak 07 yaitu:
- Barang yang digunakan antara lain sebagai bahan baku dan bahan penolong. Kemudian, barang kemas dan alat bantu pengemas, contoh, barang tetap, bahan bakar, peralatan kantor, dan/atau untuk keperluan penelitian dan pengembangan perusahaan di Kawasan Berikat.
- Barang jadi dan setengah jadi yang akan digabungkan dengan hasil produksi.
- Barang yang dimasukkan kembali dari kegiatan pengeluaran sementara.
- Hasil produksi yang dimasukkan kembali.
- Hasil produksi dari Kawasan Berikat lainnya.
Apabila penyerahan ke Kawasan Berikat tidak memenuhi ketentuan Pasal 20 ayat (3) dan ayat (5) PMK 65/2021, maka akan digunakan kode faktur pajak 09 sesuai dengan Pasal 16D UU PPN.
Kawasan Berikat adalah gudang berikat untuk menyimpan barang impor dan/atau barang asal tempat lain dalam daerah pabean untuk diolah atau digabungkan sebelum diekspor atau diimpor untuk dipakai.
Mengacu pada Pasal 20 ayat (1), barang yang dimasukkan ke Kawasan Berikat dari luar daerah pabean diberikan penangguhan bea masuk; pembebasan cukai; dan/atau pembebasan pajak dalam rangka impor (PDRI).
Sementara itu, barang asal luar daerah pabean yang diimpor dari gudang berikat, kawasan bebas, kawasan ekonomi khusus, atau kawasan ekonomi lain yang ditetapkan pemerintah ke dalam kawasan berikat:
1. diberikan penangguhan bea masuk;
2. diberikan pembebasan cukai;
3. tidak dipungut PDRI (Pajak Pertambahan Nilai dalam Rangka Impor); dan/atau
4. tidak dipungut PPN atau PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Post Comment