Menkeu Purbaya Janji Perbaikan Coretax Rampung 15 Hari!

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berjanji penyempurnaan Coretax akan selesai pada akhir Oktober 2025, atau sekitar 15 hari kerja. Ia menekankan bahwa penyempurnaan Coretax tersebut dikerjakan oleh para ahli teknologi informasi (TI) dari luar Kementerian Keuangan.

“Coretex mungkin satu bulan selesai. Orang bilang enggak mungkin, saya kirim ahli [IT] saya, ahlinya itu bukan dari luar negeri. Ahlinya di luar keuangan [Kemenkeu]. Orangnya jago, dia bilang bisa dua minggu lagi, 15 hari lagi berarti, ya. Kemungkinan kalau meleset sedikit enggak apa-apa. Tapi kelihatannya sudah clear,” ungkap Purbaya kepada awak media di Kemenkeu, dikutip Pajak.com (8/10/25).

Meski tak menjelaskan secara rinci perbaikan tersebut, namun Purbaya memastikan Coretax akan dapat digunakan secara lebih optimal oleh Wajib Pajak setelah disempurnakan oleh ahli IT.

Pada kesempatan terpisah, Purbaya mengonfirmasi bahwa para pakar TI dari luar Kementerian Keuangan melaporkan perkembangan Coretax setiap hari. Hal ini membuatnya optimis bahwa Coretax akan lebih mudah digunakan oleh wajib pajak mulai awal November 2025.

“Coretax sudah diperbaiki, saya sudah kirim ahli dari luar. Bukan dari luar negeri, tapi dari luar keuangan [Kemenkeu]. Mereka melihat kelemahan [Coretax] seperti apa, mereka tiap hari lapor ke saya, sebulan akan selesai itu perbaikan Coretax. Paling enggak, Anda jadi enggak ribut lagi bayar pajak,” jelas Purbaya dalam sebuah podcast salah satu akun media nasional.

Sebagaimana diketahui, sejak diluncurkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 1 Januari 2025, wajib pajak telah mengeluhkan berbagai kendala dalam penggunaan Coretax, mulai dari kegagalan login hingga kendala dalam pembuatan faktur pajak dan penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) berkala.

Penyempurnaan Coretax yang dijanjikan Purbaya diharapkan dapat mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajiban administratifnya, sehingga memperlancar kegiatan usaha. Lebih lanjut, pemerintah menargetkan Coretax untuk pelaporan pajak penghasilan (PPh) tahunan pada tahun 2026.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkirakan 14 juta wajib pajak akan melaporkan SPT tahunan mereka melalui Coretax tahun depan, terdiri dari 10 juta wajib pajak orang pribadi dan 4 juta wajib pajak badan.

DJP juga aktif mempromosikan aktivasi akun Coretax dan meluncurkan Simulator Terpandu Coretax agar perusahaan dapat berlatih mengisi SPT tahunan menggunakan format baru.

Post Comment

Translate »