Pedagang Curang Soal Omzet, Marketplace Tak Perlu Validasi
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa penyedia marketplace tidak wajib memverifikasi keaslian omzet pedagang dalam negeri yang berjualan di marketplace.
Apabila pedagang dalam negeri menyampaikan surat pernyataan bahwa omzetnya tidak melebihi Rp500 juta, penyedia marketplace tidak wajib memungut PPh Pasal 22 atas omzet bruto pedagang di marketplace.
“Marketplace tidak wajib memvalidasi apakah omzetnya benar atau tidak. Jadi, cakupannya hanya sebatas interaksi antara pedagang dan marketplace yang mereka gunakan sebagai tempat berjualan,” ujar Ilmiantio, Kepala Seksi Peraturan Pemotongan dan Pemungutan PPh DJP, dalam diskusi rutin perpajakan (RTD) Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), dikutip Senin (11 Agustus 2025).
Oleh karena itu, kewajiban membayar pajak atas penghasilan yang diterima dari luar marketplace wajib dipenuhi oleh pedagang yang bersangkutan.
Misalnya, jika pedagang yang berjualan di pasar swalayan juga berjualan di kios pasar, maka pajak atas penghasilan yang diterima dari penjualan di kios tersebut wajib disetor oleh pedagang sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Sebagai informasi, pedagang dalam negeri yang merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi (WP) dapat dibebaskan dari pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh penyelenggara pasar swalayan jika menyampaikan surat pernyataan yang menyatakan omzetnya tidak melebihi Rp500 juta.
Jika omzet pedagang yang merupakan WP Orang Pribadi (WP) melebihi Rp500 juta, pedagang wajib menyampaikan surat pernyataan yang menyatakan omzetnya telah melebihi Rp500 juta. Surat pernyataan ini wajib disampaikan paling lambat akhir bulan di mana omzet brutonya melebihi Rp500 juta.
PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet bruto mulai dipungut pada awal bulan berikutnya setelah surat pernyataan diterima oleh penyelenggara pasar swalayan. PPh Pasal 22 yang dipungut oleh penyelenggara pasar swalayan dapat diklaim sebagai kredit pajak pada tahun berjalan atau sebagai bagian dari pembayaran PPh final.
Post Comment