Pekerjaan Konstruksi Termasuk PPh Final atau PPh Pasal 23? Berikut Penjelasannya
Dasar Hukum PPh Final Jasa Konstruksi
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi, mengatur terkait:
- Pasal 2 ayat (1): “ Atas penghasilan dari usaha Jasa Konstruksi dikenakan Pajak Penghasilan bersifat Final”
- Pasal 2 ayat (2): “Ayat (2); Usaha Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki Klasifikasi meliputi: (a) Klasifikasi usaha jasa konsultansi untuk sifat umum; (b) Klasifikasi usaha jasa konsultansi untuk sifat spesialis; (c) Klasifikasi usaha jasa pekerjaan konstruksi untuk sifat umum; (d) Klasifikasi usaha jasa pekerjaan konstruksi untuk sifat spesialis; (e) Klasifikasi usaha jasa pekerjaan konstruksi terintegrasi.
- Pasal 2 ayat (3): Klasifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Dasar Hukum PPh Pasal 23
(1) Pasal 23 ayat (1) huruf c, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021; sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas:
- sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan
- imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.
(2) Pasal 1 angka (6) PMK- 141/PMK.03/2015 tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf C Angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008:
- Jenis jasa lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
- Jasa penilai (appraisal); …
- Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
Kesimpulan
Berdasarkan ketentuan diatas, terdapat Kategori untuk menentukan Wajib Pajak menggunakan tarif Pasal PPh Pasal 23 dan PPh Final Pasal 4 ayat (2):
Subjek Pajak
- PPh Pasal 23 Jasa Konstruksi dikenakan terhadap badan usaha dalam negeri, dimana telah terdaftar sebagai pengusaha pada bidang jasa konstruksi. Maka dari itu, penghasilan maupun imbalan yang diterima oleh wajib pajak pengusaha jasa konstruksi tersebut akan dikenakan PPh 23 Jasa Konstruksi.
- Sementara itu, untuk PPh Pasal 4 Ayat (2) akan dikenakan terhadap wajib pajak dengan bidang usaha jasa konstruksi. Sehingga, seluruh penghasilan atau imbalan yang diterima wajib pajak di bidang usaha jasa konstruksi akan dikenakan PPh Pasal 4 Ayat (2).
Sifat Pengenaan PPh atas Jasa Konstruksi
- PPh Pasal 23 adalah pajak yang bersifat tidak final, sehingga penghasilan yang dikenakan PPh 23 akan digabungkan dengan penghasilan lain yang dikenakan tarif umum pada SPT Tahunan PPh Badan. Atau dapat dikatakan PPh tidak final sebagai pajak yang belum selesai.
- PPh Pasal 4 Ayat (2) adalah pajak yang bersifat final, artinya pajak yang telah selesai. Maka pada SPT Tahunan PPh Badan tidak akan digabungkan dengan penghasilan lain yang dikenakan tarif umum.
- Tarif PPh atas Jasa Konstruksi
- Sesuai dengan PMK-141/2015 yang membahas terkait objek PPh yang bersifat tidak final serta termasuk dalam PPh 23 salah satunya yaitu jasa konstruksi. Untuk PPh Pasal 23 jenis jasa konstruksi dikenakan tarif sebesar 2 persen yang dihitung dari jumlah bruto nilai jasa sedangkan Tarif PPh Final Usaha Jasa Konstruksi (PPh Pasal 4 Ayat 2) diatur sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2022.
Sertifikasi dan Klasifikasi Usaha
- Pada PPh Pasal 4 Ayat (2) yang menggunakan frasa “Usaha Jasa Konstruksi”, dapat disimpulkan bahwa yang menjadi subjek pajak yaitu subjek yang bidang usahanya secara formal adalah jasa konstruksi. Dimana yang masuk dalam kategori ini hanya pengusaha yang telah memiliki sertifikasi dalam bidang jasa konstruksi dan telah memperoleh kualifikasi (baik berupa kualifikasi kecil, kualifikasi menengah, maupun kualifikasi besar).
- Sedangkan wajib pajak pengusaha yang tidak memiliki kualifikasi usaha (BSU) atau tidak memiliki sertifikat kompetensi dari LPJK maka akan dikenai PPh Pasal 23.
Post Comment