Pembeli Terlambat Mengeluarkan Nota Pembatalan, Apakah Ada Sanksi bagi Penjual?

Saat membeli Barang Kena Pajak (BKP), ada istilah “retur”. Begitu pula saat menyediakan Jasa Kena Pajak (JKP), ada istilah “pembatalan JKP”. Jika JKP dibatalkan, pengguna jasa wajib menerbitkan Surat Pemberitahuan Pembatalan JKP. Pembatalan JKP ini dapat mengurangi PPN yang dikelola oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP). Lalu, apakah ada sanksi atas keterlambatan penerbitan Surat Pemberitahuan Pembatalan? Keterlambatan penerbitan Surat Pemberitahuan Pembatalan tidak dikenakan denda. Namun, Surat Pemberitahuan Pembatalan wajib diterbitkan oleh pengguna jasa kena pajak pada saat transaksi Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak dibatalkan.

Ketentuan mengenai nota pembatalan sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 65/2010. Selanjutnya, pemerintah mencabut PMK 65/2010 dan menggantinya dengan PMK 81/2024. PMK 81/2024 merupakan PMK yang komprehensif karena menyelaraskan berbagai peraturan perpajakan dalam kerangka penerapan pajak inti. Salah satu ketentuan yang diatur adalah tata cara pengurangan PPN atas Jasa Kena Pajak (JKP) yang dibatalkan, termasuk nota pembatalan. Meskipun PMK 81/2024 tidak secara eksplisit mendefinisikan nota pembatalan, makna nota pembatalan dapat dipahami dari Pasal 289 ayat (1) PMK 81/2024.

Berdasarkan pasal ini, nota pembatalan dapat didefinisikan sebagai dokumen yang dibuat oleh penerima jasa untuk disampaikan kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) penyedia jasa dalam hal terjadi pembatalan JKP. Penerima jasa wajib membuat nota pembatalan pada saat JKP dibatalkan. Waktu pembatalan JKP mengacu pada pembatalan hak, fasilitas, atau kemudahan oleh penerima jasa. Permenkeu 81/2024 juga mengatur ketentuan penyusunan nota pembatalan, termasuk informasi minimal yang wajib dicantumkan dalam nota pembatalan. Berdasarkan Pasal 289 ayat (3), nota pembatalan paling sedikit memuat:

1. Nomor nota pembatalan;
2. Kode Faktur Pajak, nomor seri, dan tanggal Faktur Pajak JKP yang dibatalkan, untuk nota pembatalan faktur pajak;
3. Nomor dan tanggal dokumen tertentu yang dipersamakan dengan Faktur Pajak untuk Faktur Pajak JKP yang dibatalkan, untuk nota pembatalan dokumen tertentu yang dipersamakan dengan Faktur Pajak;
4. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) penerima layanan;
5. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pengusaha Kena Pajak (PKP) pemberi JKP;
6. Jenis layanan dan jumlah penggantian atas JKP yang dibatalkan;
7. PPN atas JKP yang dibatalkan;
8. Tanggal penerbitan nota pembatalan; dan
9. Nama dan tanda tangan pejabat yang berwenang menandatangani nota pembatalan.

Selain itu, nota pembatalan harus dibuat sesuai dengan empat persyaratan. Pertama, nota pembatalan harus elektronik. Kedua, harus dibuat dan diunggah melalui modul di portal wajib pajak (coretax) atau halaman lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi DJP. Ketiga, harus ditandatangani menggunakan tanda tangan elektronik. Keempat, mendapatkan persetujuan DJP. PMK 81/2024 juga telah memberikan contoh surat pembatalan beserta instruksinya. Isi di Lampiran SS PMK 81/2024.

Post Comment

Translate »