Pembelian Saham Kepada Pemegang Saham

Setiap pemegang saham berhak meminta kepada Perseroan agar sahamnya dibeli dengan harga yang wajar apabila yang bersangkutan tidak menyetujui tindakan Perseroan yang merugikan pemegang saham atau

Perseroan, berupa:

  1. perubahan anggaran dasar;
  2. pengalihan atau penjaminan kekayaan Perseroan yang mempunyai nilai lebih dari  50 % (lima puluh persen) kekayaan bersih Perseroan; atau
  3. Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, atau Pemisahan.

Dalam hal saham yang diminta untuk dibeli melebihi batas ketentuan pembelian kembali saham oleh Perseroan maka, Perseroan wajib mengusahakan agar sisa saham dibeli oleh pihak ketiga.

Mitra Konsultindo Group

Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya

Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33

Website: mitrakonsultindo.co.id

Post Comment

Translate »