Pemerintah Gunakan Coretax untuk Memetakan Wajib Pajak yang Wajib Ditindak
Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu menekankan bahwa pemerintah mengandalkan Coretax untuk mencapai target penerimaan dan kepatuhan pajak tahun 2026. Berkat Coretax yang telah diimplementasikan sejak 1 Januari 2025, pemerintah telah memetakan daftar wajib pajak yang wajib ditindak.
Anggito menyampaikan hal ini dalam acara Bincang-bincang Khusus Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 yang disiarkan di sebuah stasiun televisi nasional dan dipandu oleh Chairman CT Corp, Chairul Tanjung.
“Coretax yang telah kami investasikan selama setahun terakhir akan meningkatkan kepatuhan. Jadi, kami sekarang tahu wajib pajak mana yang bisa kami tindak dan mana yang patuh. Kami sekarang dapat menentukan tingkat kepatuhan mereka,” ujar Anggito.
Anggito optimistis Coretax dapat menjadi alat yang dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan berdampak positif pada optimalisasi penerimaan pajak.
Pada kesempatan terpisah, Robert Pakpahan, salah satu arsitek pengembangan Coretax, Direktur Jenderal Pajak periode 2017-2019 dan Penasihat Senior TaxPrime, juga menyatakan bahwa sistem manajemen utama yang sedang dikembangkan untuk menjadi tulang punggung Coretax adalah Manajemen Risiko Kepatuhan (CRM). Sistem ini akan memanfaatkan semua informasi yang tersedia dan mengkategorikan wajib pajak ke dalam risiko tinggi, sedang, dan rendah, sehingga menciptakan keadilan yang diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan.
“Coretax mengidentifikasi wajib pajak yang tidak patuh. Dengan proses bisnis yang saling terhubung, semua data terkumpul, dan pemrosesan data menjadi lebih akurat. CRM membantu petugas memilah siapa yang sebenarnya membutuhkan pengawasan lebih spesifik. Intinya, CRM membantu petugas mengidentifikasi wajib pajak dengan informasi yang tersedia, dan berkata, ‘Oh, ini yang perlu diperiksa.’ Jadi, lebih akurat, efisien, dan yang terpenting, mengurangi intervensi manusia,” ujar Robert Pakpahan kepada Pajak.com di Ruang Rapat Utama Kantor TaxPrime, Menara Caraka, kawasan Mega Kuningan, beberapa waktu lalu.
Robert juga mengingatkan bahwa Coretax dirancang untuk dapat mengintegrasikan 21 proses bisnis, meliputi pendaftaran, pelayanan, pengawasan atau ekstensifikasi daerah, pengelolaan Surat Pemberitahuan Tahunan/Masa Pajak (SPT), pembayaran, pengelolaan data pihak ketiga, pertukaran informasi (EoI), penagihan, pengelolaan wajib pajak atau pengelolaan akun pajak (TAM), pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan, CRM, intelijen bisnis, sistem manajemen dokumen, manajemen mutu data, keberatan dan banding, nonkeberatan, pengawasan, penilaian, layanan edukasi, dan manajemen pengetahuan.
Post Comment