Pemerintah Terbitkan PMK 37/2025 Tentang Penunjukan Pihak Lain

Pemerintah telah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 (PMK 37/2025). PMK ini mengatur penunjukan pihak lain sebagai pemungut pajak penghasilan atas penghasilan yang diterima/diperoleh oleh pedagang dalam negeri melalui Sistem Perdagangan Secara Elektronik (PMSE). Peraturan ini diundangkan pada 11 Juni 2025 dan diundangkan pada 14 Juli 2025.

Berdasarkan pertimbangan pada poin a PMK 37/2025, peraturan ini dirancang untuk memfasilitasi partisipasi masyarakat dalam pembangunan melalui pembayaran pajak, dengan mengutamakan asas kepastian hukum, keadilan, kemudahan, dan kesederhanaan administrasi. Berikut adalah pokok-pokok ketentuan PMK 37/2025.

Kriteria Pihak Lain yang Ditunjuk

Berdasarkan Pasal 3 ayat (2) PMK 37/2025, pihak lain ditunjuk yakni Penyelenggara PMSE yang menggunakan rekening eskro (escrow account) untuk menampung penghasilan. Kriteria yang penyelenggara PMSE yang ditunjuk yakni:

  1. memiliki nilai transaksi dengan pemanfaat jasa penyediaan sarana elektronik yang digunakan untuk transaksi di Indonesia melebihi jumlah tertentu dalam 12 bulan; dan/atau
  2. memiliki jumlah traffic atau pengakses melebihi jumlah tertentu dalam 12 bulan.

Kriteria serta penetapan pihak lain nantinya akan dilakukan oleh Direktur Jenderal pajak.

Pihak yang Dipungut

Wajib pajak adalah pedagang dalam negeri. Pedagang dalam negeri adalah mereka yang menerima penghasilan melalui rekening bank atau rekening keuangan sejenis dan melakukan transaksi menggunakan alamat protokol internet Indonesia atau nomor telepon dengan kode negara Indonesia.

Pedagang dalam negeri yang melakukan transaksi di platform digital wajib memberikan informasi kepada wajib pajak. Informasi ini mencakup Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan alamat korespondensi.

Besaran Pajak yang Dipungut

Pajak yang dipungut dalam ketentuan ini adalah sebesar 0,5% dari omzet bruto yang tercantum dalam dokumen penagihan, tidak termasuk PPN dan PPnBM. Pasal 8 ayat (3) PMK 37/2025 mengatur bahwa bagi pedagang yang menggunakan PPh sesuai ketentuan umum, PPh Pasal 22 yang dipungut diperlakukan sebagai kredit pajak tahun berjalan. Sementara itu, jika menggunakan skema PPh Final, PPh Pasal 22 yang dipungut dapat diperlakukan sebagai bagian dari pembayaran PPh Final. PPh Final yang dimaksud meliputi PPh Final atas sewa tanah dan bangunan, PPh Final atas jasa konstruksi, PPh Final atas UMKM, dan PPh Pasal 15.

Pengecualian Pemungutan

Jenis transaksi yang tidak dikenai atau dapat dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 oleh pihak lain meliputi:

  1. penjualan barang dan/atau jasa oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang memiliki peredaran bruto sampai dengan Rp500.000.000 pada tahun pajak berjalan dan telah menyampaikan surat pernyataan;
  2. penjualan jasa pengiriman atau ekspedisi oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri sebagai mitra perusahaan aplikasi berbasis teknologi yang memberikan jasa angkutan;
  3. penjualan barang dan/atau jasa oleh pedagang dalam negeri yang menyampaikan informasi surat keterangan bebas pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan;
  4. penjualan pulsa dan kartu perdana;
  5. penjualan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, batu permata, dan/atau batu lainnya yang sejenis, yang dilakukan oleh pabrikan emas perhiasan, pedagang emas perhiasan, dan/atau pengusaha emas batangan; dan/atau
  6. pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya.

 

Post Comment

Translate »