Pemprov DKI Jakarta Beri Insentif PBB-P2 Tahun 2025, Pembebasan Hingga 100 Persen
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menggulirkan insentif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2025. Kebijakan ini resmi diberlakukan mulai 8 April 2025 melalui Keputusan Gubernur Nomor 281 Tahun 2025 tentang Kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2025. Program ini dirancang sebagai wujud kepedulian pemerintah dalam menciptakan keadilan perpajakan serta menyesuaikan beban pajak dengan kemampuan masyarakat. Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta Lusiana Herawati, menegaskan bahwa insentif ini diharapkan dapat meringankan beban Wajib Pajak sekaligus meningkatkan kepatuhan dalam membayar pajak.
“Dengan adanya insentif PBB-P2 tahun 2025 ini merupakan bentuk dukungan Pemprov DKI Jakarta untuk mengurangi beban Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya serta meningkatkan kepatuhan pajak, sehingga optimalisasi penerimaan pajak daerah dapat berjalan tanpa membebani Wajib Pajak secara berlebihan,” ujar Lusiana dalam keterangan resminya, dikutip Pajak.com pada Sabtu (12/4/2025).
Berikut rincian kebijakan insentif PBB-P2 tahun 2025:
1. Pembebasan Pokok PBB-P2
Pemprov DKI memberikan pembebasan penuh (100 persen) pokok PBB-P2 untuk tahun pajak 2025, dengan syarat:
- Rumah tapak dengan NJOP maksimal Rp2 miliar atau rumah susun dengan NJOP maksimal Rp650 juta;
- Wajib Pajak adalah orang pribadi;
- Jika memiliki lebih dari satu objek pajak, hanya satu objek dengan NJOP tertinggi yang dibebaskan;
- NIK wajib tervalidasi di akun Pajak Online.
2. Pengurangan Pokok PBB-P2 Tahun Pajak 2025
Untuk Wajib Pajak yang tidak memenuhi syarat pembebasan penuh, sistem akan otomatis memberikan:
- Pengurangan sebesar 50 persen dari PBB-P2 terutang tahun 2025;
- Pengurangan nilai tertentu agar kenaikan pembayaran tidak melebihi 50 persen dibanding tahun pajak 2024.
3. Keringanan Pokok PBB-P2
Keringanan diberikan sesuai waktu pembayaran, sebagai berikut:
– Tahun Pajak 2025
- Keringanan 10 persen jika membayar antara 8 April – 31 Mei 2025;
- Keringanan 7,5 persen untuk pembayaran 1 Juni – 31 Juli 2025;
- Keringanan 5 persen untuk pembayaran 1 Agustus – 30 September 2025.
– Tahun Pajak 2020–2024
- Keringanan 5 persen untuk pembayaran antara 8 April – 31 Desember 2025.
– Tahun Pajak 2013–2019
- Keringanan 50 persen untuk pembayaran pada periode yang sama.
– Tahun Pajak 2010–2012
- Tambahan keringanan 25 persen atas dasar Pergub Nomor 124 Tahun 2017.
4. Pembebasan Sanksi Administratif
Insentif ini juga mencakup penghapusan denda sebagai berikut:
- Pembebasan bunga angsuran bagi Wajib Pajak yang mencicil PBB-P2 pada 8 April – 31 Desember 2025;
- Penghapusan bunga keterlambatan bagi Wajib Pajak yang membayar PBB-P2 tahun pajak 2013–2024;
- Termasuk pembebasan denda atas pokok yang telah dilunasi, namun belum menyelesaikan administrasi atau belum diterbitkan surat tagihan.
Melalui kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta berusaha menjaga keseimbangan antara penerimaan daerah dan kondisi ekonomi masyarakat. Pajak daerah memang menjadi sumber pembiayaan utama untuk pembangunan, tetapi harus tetap memperhatikan daya beli warga. Insentif ini menjadi peluang besar bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak dengan beban lebih ringan. Dengan sistem yang semakin transparan dan insentif yang menyasar kelompok rentan, DKI Jakarta berharap mampu memperluas basis pajak tanpa menambah tekanan ekonomi bagi Wajib Pajak.
Post Comment