Penambang Kripto Wajib Memungut PPN dan Menerbitkan Faktur
Penambang aset kripto yang menyediakan jasa verifikasi transaksi aset kripto wajib memungut dan menyetorkan PPN dengan tarif tertentu.
Melalui PMK 50/2025, pemerintah mengatur tarif PPN baru untuk penyediaan jasa verifikasi transaksi aset kripto oleh penambang kripto. Peraturan tersebut menyatakan bahwa tarif PPN ditetapkan sebesar 2,2% atau 20% dikalikan 11/12.
“Atas penyediaan: jasa kena pajak berupa jasa verifikasi transaksi aset kripto oleh penambang aset kripto,… dikenakan pajak pertambahan nilai,” bunyi Pasal 2 ayat (2) huruf b PMK 50/2025, dikutip pada Kamis (14 Agustus 2025).
Dengan kata lain, objek PPN adalah penyediaan Jasa Kena Pajak (JKP) berupa jasa verifikasi transaksi aset kripto oleh penambang aset kripto.
Sebagai informasi, penambang aset kripto adalah orang pribadi atau badan yang melakukan verifikasi transaksi aset kripto untuk mendapatkan imbalan berupa aset kripto, baik secara individu maupun sebagai bagian dari mining pool.
Permenkeu 50/2025 mengatur bahwa penambang aset kripto yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) memiliki tiga kewajiban. Pertama, wajib menerbitkan faktur pajak atas pemberian JKP atas jasa verifikasi transaksi aset kripto.
Kedua, penambang aset kripto wajib menyetorkan PPN yang telah dipungut menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) atau sarana lain yang setara dengan SSP.
Ketiga, penambang aset kripto wajib melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran PPN dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN sesuai dengan peraturan perpajakan.
Apabila penambang aset kripto tidak memenuhi ketiga kewajiban tersebut, akan dikenakan sanksi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Post Comment