Pengajuan SKTD PPN Belum Tersedia Melalui Coretax, Wajib Pajak Bisa Gunakan DJP Online
Pengajuan Surat Keterangan Tidak Bayar (SKTD) PPN belum dapat dilakukan melalui Coretax DJP. Menu aplikasi SKTD PPN di Coretax DJP saat ini masih dalam tahap pengembangan sehingga belum dapat digunakan. Pengajuan SKTD PPN 2025 masih dapat dilakukan melalui DJP Online. Persyaratan wajib pajak penerima SKTD dan tata cara pengajuan dapat dilihat pada PMK41/PMK.03/2020.
Ketentuan mengenai Surat Keterangan Tidak Diwarna (SKTD) yang diatur dalam PMK 41/2020 merupakan peraturan pelaksanaan Pasal 6 Peraturan Pemerintah No. 50/2019. Merujuk pada Pasal 1 angka 3 PMK 41/2020, Surat Keterangan Tidak Diwarna (SKTD) adalah: Surat keterangan yang menyatakan bahwa wajib pajak telah menerima fasilitas pembebasan PPN atas impor dan/atau penyerahan alat angkut tertentu, serta perolehan dan/atau pemanfaatan jasa kena pajak yang berkaitan dengan alat angkut tertentu. Secara ringkas, alat angkut tertentu yang impornya dibebaskan dari PPN dibagi menjadi tujuh kelompok alat angkut. Selanjutnya, alat angkut tertentu yang penyerahannya dibebaskan dari PPN terdiri dari enam kelompok alat angkut. Kelompok alat angkut khusus ini meliputi alat angkut darat, air, dan udara.
Sementara itu, jasa terkait alat angkut tertentu yang dibebaskan dari PPN dibagi menjadi dua kelompok: jasa yang diserahkan di dalam daerah pabean dan jasa yang diserahkan di luar daerah pabean. Rincian jenis angkutan dan Jasa Kena Pajak (JKP) tertentu yang dapat memperoleh fasilitas pembebasan PPN tercantum dalam PMK 41/2020. Pada dasarnya, SKTD digunakan untuk memberikan fasilitas pembebasan PPN atas impor atau penyerahan alat angkut tertentu dan penyerahan JKP terkait alat angkut tertentu.
Post Comment