Pengaturan Ulang Ketentuan Nomor Identitas Pemungut PPN PMSE Luar Negeri

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mereorganisasi ketentuan mengenai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pelaku usaha perdagangan elektronik (PMSE) yang ditunjuk sebagai pihak ketiga.

Reorganisasi ini diimplementasikan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81/2024 dan diperjelas lebih lanjut melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-12/PJ/2025. Berdasarkan peraturan ini, DJP akan menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pelaku usaha PMSE yang ditunjuk sebagai pihak ketiga.

“Pihak ketiga…diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak berupa NPWP sebagai alat administrasi perpajakan yang digunakan sebagai tanda pengenal pribadi atau tanda pengenal bagi pihak lain…” bunyi Pasal 334 ayat (6) PMK 81/2024.

Mengacu pada PER-12/PJ/2025, DJP membedakan ketentuan NPWP bagi pelaku usaha PMSE dalam negeri dan luar negeri. Pelaku usaha PMSE dalam negeri yang ditunjuk sebagai pihak lain menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang terdaftar dalam sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Sementara itu, pelaku usaha PMSE luar negeri yang ditunjuk sebagai pihak lain diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) melalui penerbitan surat tanda registrasi dan kartu nomor pokok wajib pajak.

Surat tanda registrasi disusun menggunakan contoh format dalam Lampiran E PER-12/PJ/2025. Sementara itu, kartu nomor pokok wajib pajak disusun menggunakan contoh format dalam Lampiran E PER-12/PJ/2025.

Penggunaan NPWP bagi pelaku usaha PMSE luar negeri yang ditunjuk sebagai pihak lain sesuai dengan ketentuan PER-7/PJ/2025. Merujuk pada Pasal 9 PER-7/PJ/2025, NPWP diterbitkan antara lain kepada Wajib Pajak Luar Negeri (SPLN) yang ditunjuk sebagai pihak lain.

Pihak lain dalam konteks ini adalah pihak yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk melaksanakan pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 32A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Post Comment

Translate »