Penggunaan Dokumen Carnet dalam Impor Sementara
Barang impor dapat dikeluarkan sebagai barang impor sementara menggunakan dokumen carnet. Dokumen carnet dibagi menjadi dua jenis berdasarkan penggunaannya yaitu ATA Carnet (Admission Temporaire/Temporary Admission Carnet) dan/atau CPD Carnet (Carnet De Passage En Douane). Mengacu pada Pasal 7 ayat (1) PMK 228/2014, ATA Carnet atau CPD Carnet adalah dokumen pabean internasional yang diterima sebagai pemberitahuan pabean dan mencakup jaminan yang berlaku secara internasional. Berikutnya, penggunaan carnet pada barang impor sementara dapat berlaku jika barang impor tersebut digunakan untuk tujuan tertentu. Tujuan penggunaan tersebut meliputi:
- keperluan pertunjukan atau digunakan dalam pameran, pekan raya, pertemuan atau kegiatan sejenis;
- peralatan profesional atau tenaga ahli;
- tujuan pendidikan, ilmu pengetahuan, atau kebudayaan;
- keperluan pribadi wisatawan dan/atau barang yang diimpor untuk tujuan olahraga;
- tujuan kemanusiaan; atau
- sebagai sarana pengangkut.
Selanjutnya, merujuk pada Pasal 7 ayat (2) PMK 228/2014, CPD Carnet digunakan sebagai dokumen impor sementara atas sarana pengangkut. Sementara itu, ΑΤΑ Carnet digunakan sebagai dokumen untuk impor selain sarana pengangkut.
Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) PMK 228/2014, kriteria barang impor sementara atau barang ekspor yang ditujukan untuk diimpor kembali dalam jangka waktu tertentu dengan menggunakan carnet harus memenuhi ketentuan sifat sebagai berikut:
- tidak akan habis dipakai;
- mudah diidentifikasi; dan
- tidak mengalami perubahan bentuk secara hakiki kecuali berubah sebagai akibat dari penyusutan yang wajar karna penggunaannya.
Mengacu pada Pasal 4 ayat (2) PMK 228/2014, dijelaskan bahwa penerbit dan penjamin carnet nasional adalah organisasi yang terafiliasi dalam rantai jaminan carnet internasional. Berdasarkan Pasal 5 ayat (2) PMK 228/2014, penerbit dan penjamin carnet nasional bertanggung jawab atas penjaminan dan membantu penyelesaian impor sementara dengan menggunakan carnet.
Adapun pihak yang dimandatkan sebagai lembaga penerbit dan penjaminan nasional untuk dokumen ATA Carnet adalah Kamar Dagang dan Industri (Kadin). Sementara itu, atas dokumen CPD Carnet diterbitkan oleh Ikatan Motor Indonesia (IMI). Lebih lanjut, ATA Carnet atau CPD Carnet yang diterbitkan oleh penerbit dan penjamin carnet memiliki masa berlaku paling lama 12 bulan. Carnet dapat diperpanjang satu kali dengan jangka waktu perpanjangan paling lama 12 bulan.
Post Comment