Penggunaan NPWP Cabang Pasca Implementasi Coretax

Merujuk Pasak 464 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 (PMK 81/2024), wajib pajak yang memiliki satu atau lebih tempat kegiatan usaha, hak dan kewajiban perpajakannya dilakukan terpusat menggunakan NPWP pusat.

“Pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak atas satu atau lebih tempat kegiatan usaha sejak:

a. Masa Pajak Januari 2025; dan

b. Tahun Pajak 2025 untuk jenis pajak Pajak Bumi dan Bangunan,

dilakukan secara terpusat menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak yang terdaftar sesuai tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak,” bunyi Pasal 464 PMK 81/22024.

Administrasi dilakukan dengan NPWP pusat dan menggunakan tanda pengenal tambahan berupa Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).

Terkait hal tersebut, dalam Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor PENG-4/PJ/2024 telah disebutkan bahwa pemusatan secara jabatan telah dilakukan terhitung sejak tanggal 1 Juli 2024. Pemusatan secara jabatan dilakukan bagi PKP yang tidak menyampaikan pemberitahuan pemusatan PPN sampai dengan tanggal 30 April 2024.

NPWP Cabang Masih Dapat Digunakan?

Pasal 91 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-7/PJ/2025 menegaskan kembali bahwa NPWP cabang masih dapat digunakan secara terbatas. NPWP cabang digunakan untuk pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan untuk:

  • masa pajak sampai dengan masa pajak Desember 2024;
  • bagian tahun pajak sampai dengan bagian tahun pajak yang berakhir pada Desember 2024; dan/atau
  • tahun pajak sampai dengan tahun pajak 2024.

Pelaksanaan hak perpajakan dan pemenuhan kewajiban perpajakan dengan menggunakan NPWP cabang dapat dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi atau perwakilan wajib pajak badan. Kewajiban dilaksanakan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar sesuai dengan tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak.

Sejalan dengan ketentuan di atas, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 juga menegaskan bahwa kewajiban penyampaian/pembetulan SPT Masa PPN untuk masa pajak sebelum bulan Januari 2025 oleh PKP dengan NPWP cabang yang tidak terpusat dilakukan dengan menggunakan NPWP cabang. Pelaporan/pembetulan tersebut ditatausahakan di KPP tempat wajib pajak terdaftar.

NITKU sebagai Identitas Cabang

Merujuk pada Pasal 1 angka 64 PMK 81/2024, NITKU merupakan nomor identitas yang diberikan kepada tempat kegiatan usaha wajib pajak yang terpisah dari tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak. NITKU merupakan nomor identitas yang menggantikan NPWP Cabang.

Menurut ketentuan Pasal 464 PMK 81/2024, pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan seperti pembayaran pajak dan pelaporan SPT menggunakan NPWP pusat. NITKU digunakan pada bukti pemotongan PPh Pasal 21, rekapitulasi peredaran PPh Badan dalam hal menggunakan tarif PPh final 55, dan pada faktur pajak apabila terdapat transaksi dengan pembeli di kawasan bebas.

Cara Mendaftarkan Cabang Pasca Implementasi Coretax

TKU dapat ditambahkan langsung di Coretax tanpa perlu riset petugas oleh PIC Pusat. TKU dapat berupa kantor cabang, kantor perwakilan, gudang, atau unit pemasaran, atau tempat kegiatan sejenis seperti produksi, distribusi, pemasaran, manajemen. Panduannya dapat dilihat pada artikel berikut: Cara Mendaftarkan Kantor Cabang atau TKU Baru di Coretax

Post Comment

Translate »