Pengkreditan Pajak Masukan Sekarang Tidak Bergantung pada Pelaporan PPN Penjual
Pengusaha Kena Pajak (PKP) berhak mendapatkan kredit pajak masukan. Kredit ini dapat diberikan sepanjang memenuhi persyaratan formal dan material, tanpa harus menunggu pelaporan dari PKP penjual. Hal tersebut ditegaskan pada Pasal 122 ayat (3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 (PER 11/2025). Pasal tersebut berbunyi:
“Pengkreditan Pajak Masukan oleh Pengusaha Kena Pajak Pembeli Barang Kena Pajak atau Penerima Jasa Kena Pajak … tidak bergantung pada pelaporan Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Pengusaha Kena Pajak yang membuat Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak dimaksud.”
Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-45/PJ/2021 (SE 45/2021), pengujian syarat formal dan material faktur pajak dapat dilakukan melalui dua mekanisme. Pertama, pengujian dilakukan terhadap transaksi yang mendasarinya melalui pengujian arus uang, arus barang atau jasa, dan arus dokumen. Kedua, pengujian dilakukan dengan melakukan konfirmasi faktur pajak melalui sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Konfirmasi ini memeriksa apakah faktur pajak terkait pajak masukan telah dilaporkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menerbitkan faktur pajak.
Sebelum Surat Edaran ini diterbitkan, DJP mengamati adanya perbedaan tindak lanjut atas hasil konfirmasi. Dalam beberapa kasus, jika hasil konfirmasi menunjukkan bahwa faktur pajak belum dilaporkan oleh Pengusaha Kena Pajak penjual, maka Pengusaha Kena Pajak pembeli tidak diperkenankan mengkreditkan pajak masukan. Hal ini tidak adil bagi Pengusaha Kena Pajak pembeli yang secara materiil dan formal telah memenuhi persyaratan pengkreditan pajak dan telah membayar PPN.
Pemberlakuan PER 11/2025 memberikan kepastian hukum bagi Pengusaha Kena Pajak terkait pengkreditan Pajak Masukan. PKP pembeli dapat mengkreditkan Pajak Masukan, tanpa bergantung pada pelaporan PKP penjual.
Sebagai bentuk antisipasi, PKP pembeli kini dapat mengecek apakah faktur pajak yang dibuat oleh PKP penjual telah dilaporkan. Pengecekan dapat dilakukan melalui Coretax, kemudian akses e-Faktur → Pajak Masukan. Pada daftar Pajak Masukan, geser layar ke kanan, lalu cek kolom Dilaporkan oleh Penjual. Pada kolom ini akan ditampilkan status NO (jika belum dilaporkan) atau YES (jika sudah dilaporkan).
Post Comment