Pengusaha Kena Pajak Diimbau Terbitkan Faktur Pajak Pengganti Jika Lupa Centeng Uang Muka

Wajib pajak dihimbau membuat faktur pajak pengganti jika lupa mencentang kotak “Uang Muka” saat membuat faktur pajak untuk uang muka. Terkait transaksi yang seharusnya berupa uang muka, tetapi faktur pajak yang Anda buat tidak memiliki tanda centang uang muka, silakan buat faktur pajak pengganti. Konsekuensi jika lupa mencentang kotak “Uang Muka”, yaitu akan menimbulkan masalah saat membuat faktur pajak pelunasan. Hal ini dikarenakan wajib pajak akan diminta memasukkan nomor faktur pajak uang muka yang telah dibuat sebelumnya. Saat membuat faktur pajak pelunasan dan mencentang kotak pembayaran, wajib pajak akan diminta memasukkan nomor faktur pajak uang muka sebelumnya. Nantinya, jumlah yang tersisa setelah uang muka dibayarkan akan muncul secara otomatis.
Peraturan Direktorat Jenderal Pajak No. PER-11/PJ/2025 juga mengatur tata cara pengisian informasi faktur pajak. Salah satunya adalah pengisian informasi faktur pajak untuk penerimaan uang muka. Jika pembayaran yang diterima berupa uang muka, cicilan, atau angsuran, Faktur Pajak di Muka wajib mencantumkan keterangan, misalnya, “uang muka” pada kolom “Nama Barang Kena Pajak (BKP)/Jasa Kena Pajak (JKP)”. Misalnya, uang muka sebesar Rp1 juta diterima untuk pembelian komputer merek ABC dengan harga jual Rp5 juta. Oleh karena itu, kolom “Nama Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak” diisi dengan “Uang Muka sebesar Rp1.000.000,00 untuk pembelian komputer merek ABC dengan harga jual Rp5.000.000,00”.

Post Comment

Translate »