Penjual Perlu Persiapkan 3 Hal Ini, Jika Melakukan Penjualan di Shopee atau Tokopedia

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 (PMK-37/2025) memberikan kerangka hukum bagi pemerintah untuk mengenakan pajak kepada pedagang yang berjualan di marketplace seperti Shopee atau Tokopedia. Rosmauli (Ros), Direktur Hubungan Masyarakat, Pelayanan, dan Penyuluhan (P2Humas) Direktorat Jenderal Pajak (DJP), mengatakan kepada Pajak.com bahwa para penjual daring harus segera mempersiapkan tiga hal agar sesuai dengan kebijakan ini, yang diperkirakan akan berlaku dalam satu hingga dua bulan ke depan.

Sebelumnya, Ros menegaskan bahwa tidak semua pedagang dikenakan pajak oleh marketplace. Hanya pedagang dengan omzet tahunan lebih dari Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar yang dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5 persen. Pedagang dengan penghasilan di bawah Rp500 juta dibebaskan dari pajak. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Tidak ada pajak baru yang dipungut pemerintah dari berlakunya PMK-37/2025. Kita ingin memudahkan merchant [penjual 0n-line] dalam hal administrasinya,” ungkap Ros dalam pesan singkat, (16/7/25).

Penjual Perlu Segera Persiapkan 3 Hal Ini 

Ros mengimbau para penjual untuk mempersiapkan setidaknya tiga hal sebelum marketplace mulai memungut Pajak Penghasilan Pasal 22 (0,5 persen) sesuai PMK-37/2025. Pertama, penjual perlu memastikan data pajak mereka di marketplace lengkap dan akurat, termasuk Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang aktif, dan alamat korespondensi.

Kedua, penjual harus mulai menghitung total omzet mereka. Ketiga, jika omzet penjual di bawah Rp500 juta per tahun, mereka harus segera menyiapkan surat pernyataan yang menyatakan “Pedagang Dalam Negeri memiliki Omzet Bruto pada Tahun Pajak berjalan sampai dengan Rp500.000.000,00.” Ketentuan ini diatur dalam Pasal 15 PMK-37/2025.

Surat ini bertujuan agar merchant tersebut tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22 oleh pihak marketplace. Sebagai pengawasannya, surat pernyataan itu akan dilakukan melalui pencocokan data dan informasi yang diterima DJP dari pihak lain, dalam hal ini marketplace,” tegas Ros.

Ia mengutip bahwa Pasal 6 ayat (9) PMK-37/2025 berbunyi Pedagang dalam negeri bertanggung jawab atas kebenaran informasi yang harus disampaikan

Artinya, merchant yang tidak menyampaikan informasi dengan benar atau mengaku belum mencapai omzet Rp500.000.000, akan diimbau terlebih dahulu untuk menghitung omzetnya dengan benar. Hal ini sesuai dengan isi dari format surat pernyataan yang akan disampaikan penjual merchant kepada pihak lain [marketplace] sebagaimana telah tercantum dalam lampiran PMK-37/2025,” jelas Ros.

Post Comment

Translate »