PER-11/2025: Ketentuan Pembulatan Angka dalam Dasar Pengenaan Pajak
Pajak.com, Jakarta – Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/Pj/2025 (PER-11/2025) menetapkan ketentuan pembulatan angka dalam Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Sebagaimana diketahui, DPP merupakan nilai yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang dipotong dan/atau dipungut pihak lain atau dibayar atau disetor sendiri, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. So, bagaimana ketentuan pembulatan angka dalam DPP? Mari simak ulasan Pajak.com berikut ini.
Ketentuan Pembulatan Angka
Merujuk Pasal 129 PER-11/PJ/2025, pembulatan ke dalam rupiah penuh dilakukan untuk:
1. Nilai DPP dan Pajak Penghasilan (PPh) pada:
- Bukti potong PPh Pasal 21/26;
- Bukti potong unifikasi;
- Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 21/26, dan
- SPT Masa PPh Unifikasi.
2. Nilai DPP, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) pada:
- Faktur pajak;
- Dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak; dan
- SPT Masa PPN Pasal 129 ayat (3).
Pembulatan ke dalam rupiah penuh dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Kurang dari 0,50, maka bilangan tersebut dibulatkan ke bawah; atau
- Sama dengan atau lebih dari 0,50, maka bilangan tersebut dibulatkan ke atas.
Khusus untuk pengisian SPT tahunan badan dalam mata uang dolar Amerika Serikat (AS), jumlah penghasilan kena pajak PPh dalam SPT tahunan dimaksud dibulatkan hingga 2 digit nilai desimal.
Merujuk Pasal 129 ayat (5) PER-11/2025, pembulatan hingga 2 digit nilai desimal dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Kurang dari 0,005, maka bilangan tersebut dibulatkan ke bawah; atau
- Sama dengan atau lebih dari 0,005, maka bilangan tersebut dibulatkan ke atas.
Terkait dengan pengisian SPT tahunan orang pribadi dan SPT tahunan badan yang menggunakan mata uang rupiah, UU PPh telah mengatur penghasilan kena pajak dalam SPT Tahunan dibulatkan ke bawah dalam ribuan penuh.
Contoh Pembulatan Angka
Berikut ini dua contoh pembulatan angka sesuai dengan PER-11/2025:
- Contoh I:
Seorang pegawai tetap menerima penghasilan bruto senilai Rp10.500.100,49. Dalam kasus ini, penghasilan bruto selaku DPP dalam bukti potong PPh Pasal 21/26 dibulatkan menjadi senilai Rp10.500.100,00.
- Contoh II
Bila penghasilan bruto yang diterima pegawai adalah senilai Rp10.500,100,50, maka penghasilan bruto tersebut dibulatkan menjadi senilai Rp10.500.101,00 dan diisikan sebagai dasar pengenaan pajak dalam bukti potong PPh Pasal 21/26.
Sumber: https://www.pajak.com/pajak/per-11-2025-ketentuan-pembulatan-angka-dalam-dasar-pengenaan-pajak/
Post Comment