PER-11/PJ/2025 Mengatur Kriteria Wajib Pajak Penghasilan Tertentu Tidak Wajib Melaporkan SPT
Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-11/PJ/2025 juga mengatur kriteria wajib pajak penghasilan (PPh) tertentu yang dibebaskan dari kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT). Mengacu pada Pasal 112 PER-11/PJ/2025, wajib pajak PPh tertentu dibebaskan dari kewajiban penyampaian SPT. Peraturan ini mengidentifikasi dua jenis wajib pajak orang pribadi yang dianggap memenuhi kriteria wajib pajak PPh tertentu.
(a) Wajib Pajak Orang Pribadi yang dalam satu tahun pajak menerima atau memperoleh penghasilan neto paling banyak PTKP (Perseroan Pajak/PTKP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Undang-Undang Pajak Penghasilan,” bunyi Pasal 112 ayat (2) huruf a.
Lebih lanjut, wajib pajak orang pribadi juga memenuhi kriteria wajib pajak penghasilan tertentu jika tidak melakukan kegiatan usaha atau melakukan pekerjaan bebas. Perlu diketahui bahwa wajib pajak penghasilan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (2) huruf a dikecualikan dari kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 dan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan bagi wajib pajak orang pribadi. Sementara itu, wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau melakukan pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (2) huruf b dikecualikan dari kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25.
Sebagai informasi, wajib pajak yang telah ditetapkan sebagai wajib pajak nonaktif juga dibebaskan dari kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Wajib pajak nonaktif adalah wajib pajak yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif, tetapi belum dicabut Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Selain itu, SPT merupakan dokumen yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan perhitungan dan/atau pembayaran pajak, objek kena pajak dan/atau objek tidak kena pajak, dan/atau aset dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Post Comment