PER-16/PJ/2025: DJP Memperbarui Aturan Pengembalian Pajak
Direktorat Jenderal Pajak baru saja menerbitkan peraturan baru yang mengubah tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak. PER-16/PJ/2025 merupakan perubahan atas PER-6/PJ/2021, yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum yang lebih besar dalam pelaksanaan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak.
Apa yang Berubah?
Ketentuan dalam PER-6/PJ/2021 tidak membahas perlunya penyesuaian tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak. Hal ini memerlukan penyesuaian untuk memberikan kepastian hukum yang lebih besar dalam pelaksanaan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak bagi berbagai kategori wajib pajak.
PER-16/PJ/2025 secara khusus disusun untuk mengubah PER-6/PJ/2021 agar memberikan kepastian hukum yang lebih komprehensif. Peraturan ini mencakup beberapa kategori wajib pajak: Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu, Wajib Pajak dengan Persyaratan Tertentu, dan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah. Selain itu, Perusahaan Bertujuan Khusus atau Kontrak Investasi Kolektif, sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah, juga mendapatkan ketentuan khusus.
Pajak Masukan yang Diakui
Salah satu poin penting dalam PER-16/PJ/2025 adalah pengaturan mengenai Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebagai bagian dari kelebihan pembayaran pajak. Pajak Masukan yang dimaksud adalah yang telah dikreditkan dan tercantum dalam dokumen tertentu.
Faktur Pajak yang telah diunggah ke sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak dan telah mendapat persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak, serta telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP), menjadikan Faktur Pajak tersebut memenuhi syarat untuk Pajak Masukan.
Dokumen tertentu yang berkedudukan sama dengan Faktur Pajak yang telah dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan telah divalidasi dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak serta telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP), yang menjadikan dokumen tersebut… Dokumen pemberitahuan pabean impor yang telah dipertukarkan secara elektronik dengan Direktorat Jenderal Pajak dan dokumen pemberitahuan pabean impor yang diunggah oleh Wajib Pajak pemohon yang mencantumkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara juga dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan.
Khusus untuk Pegawai Swasta
PER-16/PJ/2025 memberikan ketentuan khusus untuk permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak yang berasal dari Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi tahun pajak 2024 yang terindikasi kelebihan pembayaran.
Peraturan ini juga mengatur permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak yang berasal dari Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2024 yang terindikasi kelebihan pembayaran, yang diajukan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi selain PNS, anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), pejabat negara, dan pensiunan.
Namun, apabila terdapat kekeliruan dalam pencantuman PPh Pasal 21 terutang yang dikreditkan, sehingga tidak terdapat kelebihan pembayaran, maka kelebihan pembayaran dianggap tidak ada. Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak tidak akan diterbitkan dan diberitahukan kepada pemohon Wajib Pajak. Tidak akan dilakukan tindakan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Apabila Terjadi Kesalahan
Peraturan ini juga mengatur penanganan perkara apabila terdapat kekeliruan dalam pencantuman PPh Pasal 21 terutang yang dikreditkan, sehingga tidak terdapat kelebihan pembayaran. Dalam situasi ini, kelebihan pembayaran pajak tidak akan dianggap ada.
Oleh karena itu, Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak tidak akan diterbitkan dan diberitahukan kepada Wajib Pajak. Lebih lanjut, tidak akan ada tindakan yang diambil berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Era Digital Perpajakan
PER-16/PJ/2025 menunjukkan komitmen Direktorat Jenderal Pajak dalam memanfaatkan teknologi digital untuk menyederhanakan proses administrasi perpajakan. Diakuinya dokumen yang diunggah dan divalidasi dalam sistem administrasi DJP menunjukkan bahwa digitalisasi perpajakan tidak hanya mengutamakan efisiensi tetapi juga memberikan kepastian hukum.
Integrasi dengan sistem kepabeanan juga menunjukkan sinergi antar instansi pemerintah dalam menyediakan fasilitas pelayanan kepada wajib pajak, khususnya dalam hal pertukaran data elektronik. Hal ini memungkinkan proses yang lebih cepat dan akurat dalam penanganan SPT.
Apa Manfaatnya?
Dengan PER-16/PJ/2025, wajib pajak memiliki kepastian yang lebih besar terkait dokumen yang dapat dihitung sebagai Pajak Masukan saat mengajukan restitusi pendahuluan atas kelebihan pembayaran pajak.
Bagi wajib pajak orang pribadi, khususnya pegawai swasta, peraturan ini memberikan panduan yang jelas mengenai syarat dan ketentuan penyampaian SPT pendahuluan untuk SPT Tahunan PPh 2024. Peraturan mengenai penanganan kesalahan juga memberikan perlindungan hukum bagi wajib pajak untuk mencegah kerugian akibat kesalahan administrasi.
PER-16/PJ/2025 diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan dunia usaha terhadap sistem perpajakan Indonesia. Kepastian hukum dalam proses pelaporan pajak akan mendorong kepatuhan wajib pajak secara sukarela dan meningkatkan iklim investasi. Proses administrasi yang efisien melalui sistem digital juga akan mengurangi biaya kepatuhan bagi dunia usaha.
Untuk memaksimalkan manfaat peraturan ini, wajib pajak perlu memahami ketentuannya secara menyeluruh. Pastikan semua dokumen yang dipersyaratkan telah lengkap dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam PER-16/PJ/2025.
Wajib pajak juga diimbau untuk memanfaatkan sistem elektronik yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan selalu mengikuti perkembangan peraturan perpajakan terbaru. PER-16/PJ/2025 merupakan langkah positif dalam memodernisasi sistem perpajakan Indonesia, yang memberikan kepastian hukum yang lebih besar bagi wajib pajak.
Post Comment