PER-8/2025 Tentang Ketentuan Permohonan Perubahan Metode Pembukuan dan Tahun Buku
Berdasarkan Pasal 10 ayat (2) PER-8/2025, dijelaskan bahwa wajib pajak dapat mengubah metode pembukuan dan/atau tahun pajak dengan mengajukan permohonan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Permohonan perubahan wajib diajukan secara elektronik paling lambat satu bulan sebelum tahun pajak dimulai melalui Portal Wajib Pajak.
Jika diajukan oleh wajib pajak, permohonan tersebut harus disertai dengan dokumen pendukung yang menjelaskan alasan perubahan metode pembukuan dan/atau tahun pajak. Selain itu, persyaratan pengajuan permohonan juga harus mencantumkan pernyataan berikut:
- perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku dikehendaki oleh pemegang saham, pemberi kredit, rekanan usaha, pemerintah, atau pihak-pihak lainnya, dan apabila tidak dilakukan akan menimbulkan kesulitan dan/atau kerugian bagi perusahaan;
- tidak terdapat maksud melakukan pergeseran laba atau rugi guna meringankan beban pajak; dan
- permohonan atas perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku merupakan permohonan untuk perubahan pertama kali.
Berdasarkan Pasal 10 ayat (4) PER-8/2025, juga ditegaskan bahwa syarat permohonan perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku berlaku bagi wajib pajak yang telah memenuhi syarat untuk mendapatkan Surat Keterangan Fiskal (SKF).
Berdasarkan Pasal 10 ayat (4) PER-8/2025, diatur dan dijelaskan lebih lanjut bahwa permohonan perubahan metode pembukuan dan/atau tahun pajak kedua dan selanjutnya dapat diajukan oleh Wajib Pajak yang telah menyelenggarakan pembukuan secara konsisten dengan prinsip kepatuhan paling singkat 5 tahun pajak.
Sebagai informasi, prinsip kepatuhan tersebut sama dengan prinsip yang digunakan dalam metode pembukuan tahun pajak sebelumnya untuk mencegah terjadinya pengalihan laba atau rugi.
Saat ini, permohonan perubahan metode pembukuan dan/atau tahun pajak diajukan melalui Coretax DJP. Layanan ini dapat diakses melalui menu Permintaan Layanan Administrasi Coretax dengan memilih jenis layanan AS.15 Perubahan Metode Pembukuan dan/atau Tahun Pajak.
Post Comment