PER-8/2025 Tentang Persyaratan dan Cara Penyampaian Surat Keterangan Fiskal Melalui Coretax

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-8/PJ/2025 (PER-8/2025) mengatur persyaratan dan tata cara penyampaian surat keterangan fiskal melalui Coretax. Melalui peraturan yang berlaku sejak 21 Mei 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjanjikan kemudahan dalam pengajuan surat keterangan fiskal. Benarkah demikian? Berikut ulasan pajaknya, com untuk Anda.

Definisi Surat Keterangan Fiskal
Berdasarkan Pasal 1 ayat 7 PER-8/2025, Surat Keterangan Fiskal adalah informasi yang diberikan oleh DJP mengenai kepatuhan Wajib Pajak selama periode tertentu untuk memenuhi persyaratan memperoleh jasa atau dalam rangka pelaksanaan kegiatan tertentu.

Jasa atau dalam rangka pelaksanaan kegiatan tertentu tersebut antara lain:

  1. Penggunaan nilai buku untuk pengalihan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemisahan, atau pengambilalihan usaha;
  2. Pengenaan Pajak Penghasilan (PPH) sebesar 0,5 persen atas pengalihan hak milik real estat kepada Perusahaan Tujuan Khusus (PBU) atau Kontrak Investasi Kolektif (KIK);
  3. Pengajuan Permohonan Pengembalian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) kepada SKK Migas melalui Kontrak Kerja Sama (K3S);
  4. Pengajuan permohonan pemberian fasilitas pengurangan PPh badan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK);
  5. Pengajuan permohonan pemberian fasilitas perpajakan (tax holiday);
  6. Pengadaan barang dan/atau jasa;
  7. Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing BUKAN BANK;
  8. Pengajuan Fasilitas Non-Fiskal Perusahaan Industri atau Perusahaan Kawasan Industri; atau
  9. Jasa dan/atau kegiatan tertentu yang memerlukan surat keterangan fiskal.

Persyaratan penyampaian surat keterangan fiskal
Surat Keterangan Fiskal diberikan apabila Wajib Pajak memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Wajib Pajak telah menyampaikan:
    • Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) PPh dua tahun pajak terakhir;
    • SPT Masa PPN tiga tahun pajak terakhir yang menjadi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
  2. Tidak memiliki utang pajak;
  3. Memiliki utang pajak, namun untuk seluruh utang pajak tersebut telah memperoleh izin penundaan atau pengangsuran pembayaran pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (4) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP); dan
  4. Tidak sedang dalam proses penanganan tindak pidana di bidang perpajakan.

Cara menyampaikan surat keterangan fiskal di Coretax
DJP menyebutkan kemudahan penyampaian surat keterangan fiskal melalui Coretax, yaitu:

  • Permohonan disampaikan secara elektronik kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Portal Wajib Pajak di Coretax;
  • DJP akan melakukan penelitian; dan
  • DJP akan menerbitkan pernyataan di Portal Wajib Pajak:
  • “Memenuhi ketentuan”; atau
  • “Tidak memenuhi ketentuan”.

Adapun Surat keterangan fiskal berlaku 1 bulan sejak tanggal penerbitan.

Post Comment

Translate »