Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/2025 Belum Mencakup Aturan Terkait Staking Aset Kripto, Kata Direktorat Jenderal Pajak
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 50/2025 belum memuat ketentuan khusus mengenai pengenaan pajak atas penghasilan yang diperoleh dari staking aset kripto.
Staking adalah skema di mana aset kripto dikunci dalam suatu sistem untuk jangka waktu tertentu, yang memungkinkan pemilik aset kripto mendapatkan imbalan jaringan berupa aset kripto baru. Skema staking umumnya tersedia untuk aset kripto yang menggunakan sistem proof-of-stake untuk memvalidasi transaksi.
“Hal ini perlu dikaji lebih lanjut dengan peraturan yang berlaku dari otoritas terkait,” ujar Ahmad Rif’an, Konsultan Pajak di Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dalam webinar yang diselenggarakan oleh Persatuan Konsultan Pajak Indonesia (P3KPI), dikutip Jumat (22 Agustus 2025).
Penghasilan yang diperoleh dari staking aset kripto memang dikenakan pajak. Namun, perlakuan perpajakan atas penghasilan staking masih perlu didiskusikan lebih lanjut dengan otoritas terkait.
“Yang pasti, pemilik kripto akan melaporkannya dalam penghasilannya. Tetap atas nama mereka. Tergantung kategori pihak yang memberikan penghasilan tersebut,” ujar Rif’an.
Sebagai informasi, secara umum, PMK 50/2025 hanya mengatur perlakuan perpajakan bagi penjual aset kripto, penyelenggara sistem perdagangan elektronik (PPMSE) yang memfasilitasi transaksi aset kripto, dan penambang aset kripto.
Penjual aset kripto adalah orang pribadi atau badan yang menjual atau mempertukarkan aset kripto, sedangkan PPMSE adalah pelaku usaha yang menyediakan sarana komunikasi yang digunakan untuk transaksi perdagangan aset kripto.
Sedangkan penambang aset kripto adalah orang pribadi atau badan yang melakukan verifikasi aset kripto untuk mendapatkan imbalan berupa aset kripto, baik secara individu maupun sebagai bagian dari kelompok penambang aset kripto.
Ketentuan dalam PMK 50/2025 mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2025. Namun, ketentuan pajak penghasilan atas penghasilan yang diterima oleh penambang aset kripto baru akan berlaku mulai tahun pajak 2026.
Post Comment